Tempatkan Text atau gambar disini
Masih Proses, Mohon Sabar
Sponsored By :Riau Bertuah.

Rabu, 21 September 2011

67.000 Honorer Jadi CPNS





Berakhir sudah penantian puluhan ribu tenaga honorer yang belum terangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada Oktober 2011, 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan jadi CPNS.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang jadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga.

‘’Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red). Mudah-mudahan Oktober,’’ ujar EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS, RPP tentang pegawai tidak tetap, dan kebijakan moratorium (penghentian sementara), di gedung Kemendagri, Selasa (20/9).

Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honoer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat jadi CPNS Oktober 2011. ‘’Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011,’’ terang Tasdik di tempat yang sama.

Dia yakin 67 ribu honorer itu bisa segera diangkat lantaran payung hukumnya, yakni RPP pengangkatan honorer jadi CPNS, kini sudah beres. ‘’RPP sudah tidak ada kendala,’’ ujarnya.

Sebanyak 67 ribu honorer yang akan diangkat itu sudah melalui proses verifikasi data oleh Kemenpan. Mereka adalah tenaga honorer yang bekerja di bawah 2005, tapi belum terangkat, karena tercecer.

Dalam RPP pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS, antara lain disebutkan, tenaga honorer yang akan diangkat jadi CPNS pada bulan depan ini, pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya diusahakan selesai 2011.

Untuk honorer kategori II, yang juga tercecer, jumlahnya secara nasional mencapai 600 ribu. Mereka ini nantinya akan diangkat jadi CPNS, namun melalui proses seleksi di antara honorer sendiri, atau tak dicampur proses seleksinya dengan pendaftar dari jalur umum.

Di draf RPP juga diatur, pembuatan soal seleksi untuk honorer ketegori II (yang honornya bukan dari APBN/APBD), dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikoordinasikan gubernur.

Bagaimana nasib honorer yang tak lulus seleksi? Di RPP diatur, jika tenaganya masih dibutuhkan instansi, tersedia anggaran, berkelakuan baik, dan punya kinerja baik, tetap bekerja di instansi yang bersangkutan.

Dengan ketentuan, ada SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diberi penghasilan tiap bulan berdasar beban kerja dan kemampuan keuangan instansi.

Sebaliknya, jika sudah tak dibutuhkan, mereka bisa diberhentikan atau tak diperpanjang lagi. Sementara, di hadapan peserta rapat, EE Mangindaan menyampaikan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus menata organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil.

‘’Daerah harus melaporkan ke Kemenpan dan Kemendagri. Kalau ada yang gemuk (kelebihan pegawai, red), di mana? Atau kuruskah? Rampingkah? September hingga Desember 2011, seyogyanya sudah selesai,’’ kata Mangindaan.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa menerima CPNS, dengan formasi terbatas.

‘’Bagi daerah yang belum selesai, ya belum bisa (menerima CPNS dengan formasi terbatas). Karena itu semacam konsep. Kalau belum ada konsep, gimana?’’ beber menteri asal Manado itu.

Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas, bisa menerima CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan. Dijelaskan Mangindaan, formasi CPNS yang direkrut pada kurun Januari-Desember 2012, juga dibatasi.

Dicontohkan, tenaga guru. Itu pun, harus jelas guru untuk mata pelajaran apa. Untuk tenaga guru mata pelajaran tertentu sudah melebihi kapasitas. ‘’Tapi untuk matematika masih kurang,’’ ujar mantan gubernur Sulut itu.

Contoh lain adalah tenaga kesehatan, karena kata Mangindaan, kebutuhannya masih kurang. Selain itu untuk ‘tenaga khusus yang mendesak’, seperti sipir, yang kini perbandingan sipir dengan napi adalah 1:100.

‘’Nanti kalau tak dikasih (formasi) kalau napi kabur, saya yang disalahkan,’’ selorohnya. Tenaga navigator penerbangan juga akan tetap direkrut.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat jadi CPNS.

‘’Jadi, moratorium itu tidak kaku. Toh jumlahnya (lulusan sekolah kedinasan, red) itu tidak banyak,’’ kata Mangindaan.

Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur moratorium CPNS, daerah yang bisa menerima CPNS, hanya daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya.

Dengan demikian, meski suatu daerah sudah melakukan penataan pegawai, namun belanja pegawainya di atas 50 persen, tetap dilarang menerima CPNS.

Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen. Yakni Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen).

Selebihnya di atas 30 persen. Padahal ketentuan pusat, persentase belanja pegawai dengan dana belanja pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.

‘’Yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen),’’ ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.

Sedang daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen).

Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen).

Sementara itu, Sekda Riau Wan Syamsir Yus menyatakan, Riau siap melaksanakan keputusan pemerintah mengenai penundaan penerimaan CPNS.

 ‘’Kita akan melakukan penataan organisasi, kalau di provinsi sudah tak ada masalah lagi. Kini tinggal kabupaten/kota. Nanti Biro Hukum yang akan menghitung jumlah kebutuhan pegawai kita,’’ ungkapnya ketika ditemui usai acara sosialisasi tersebut.

Wan Syamsir Yus menyebutkan, Riau sebenarnya tak kena kebijakan penundaan CPNS, karena kebutuhan belanja publik (pegawai) masih di bawah 50 persen yakni sekitar 40 persen.

‘’Usulan kita sebelum ada kebijakan moratorium sekitar 510 CPNS, itu kebanyakan tenaga kesehatan dan guru. Kalau sekarang mungkin setengahnya,’’ imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, jumlah PNS di Riau dan Kota Pekanbaru sudah melebihi batas, sehingga tak diperlukan lagi penerimaan. Perekrutan CPNS sebaiknya dilakukan di daerah pemekaran seperti Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti.

‘’Kalau provinsi dan Pekanbaru itu sudah banyak seperti Dinas Kesehatan dan Dinas PU. Yang kurang itu justru daerah pemekaran seperti Siak dan Meranti,’’ katanya.(sam/jpnn/yud) 

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "67.000 Honorer Jadi CPNS"

DPRD Siak
Blogger Bertuah