Tempatkan Text atau gambar disini
Masih Proses, Mohon Sabar
Sponsored By :Riau Bertuah.

Selasa, 13 September 2011

Gayus Diduga Tertipu Rp4 M

Gayus Diduga Tertipu Rp4 M


 
JAKARTA (RP) - Berada di dalam Rutan Cipinang tetap saja membuat narapidana kasus penyelewengan pajak, Gayus Halomoan Tambunan masih saja berhasrat menambah pundi-pundi uangnya.
Namun, alih-alih uangnya bertambah, dia justru tertipu dan harus merelakan Rp4,2 miliarnya melayang.

Sialnya lagi, Gayus yang dikenal lihai menyelewengkan pajak ternyata tak berdaya menghadapi Muntaha.

Dia adalah narapidana kasus pelipatgandaan uang yang jadi teman satu penjara Gayus. Janji Muntaha, dia bisa melipatgandakan uang Gayus.

‘’Informasinya Gayus memang kena tipu,’’ ujar Kasi Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ika Yusanti.

Kabarnya, kasus ini bermula dari perkenalan Gayus dengan Muntaha empat atau lima bulan yang lalu. Entah apa yang dijanjikan Muntaha, Gayus yang sudah bergelimang harta dari penyelewengan pajak masih saja bernafsu menambah uang secara instan.

Namun, Ika belum bisa memberi banyak pernyataan karena masih di luar kota.

‘’Kabarnya seperti itu, tapi belum bisa saya konfirmasi detailnya,’’ imbuhnya. Berdasar informasi yang beredar, Gayus meradang karena uang yang diberi ke Muntaha tak kunjung berkembang.

Sumber lain di internal Kanwil Kemenkumham menyebut tak tahu pasti apakah Muntaha akan mengembalikan uang tersebut.

Menurut sumber, Muntaha memang penipu pengganda uang yang ulung. Sebelum Gayus, juga ada dua tahanan lain yang tertipu dengan harapan dari Muntaha. Namun, setelah kedua penghuni itu merasa tertipu dan mendesak Muntaha, uang mereka dikembalikan juga.

‘’Gayus ini tidak tahu apa dikembalikan atau tidak,’’ tuturnya. Agar tak terjadi hal-hal yang buruk atas Gayus dan Muntaha, konon kabarnya Muntaha dipindahkan ke Lapas kelas 1 Cipinang beberapa waktu yang lalu.

Informasinya, uang yang dititipkan ke Muntaha berbentuk dolar Singapura. Namun, bakal dilipatgandakan jadi berapa uang itu, tak ada yang tahu pasti.

Dituntut 4 Tahun
Sementara itu, mantan Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak Bambang Heru Ismiarso terdakwa dugaan korupsi mengurus keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal [SAT] menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selasa (13/9), jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan yang minta Bambang divonis empat tahun penjara. Menurut Erny Maramba, JPU dari Kejaksaan Agung, berdasar fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, Bambang yang merupakan mantan bos Gayus Halomoan Tambunan ini terbukti bersalah.

‘’Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,’’ kata Erny. Bambang, kata JPU, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Itu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Karena perbuatannya itu, Bambang telah merugikan keuangan negara Rp570,9 juta. Sebelum menuntut Bambang, JPU telah mempertimbangkan berbagai hal.

Hal yang memberatkan terdawa adalah sebagai pegawai dirjen pajak eselon II harusnya Bambang terdepan memberi teladan anak buahnya dan masyarakat untuk taat.

 ‘’Tapi sebaliknya, terdakwa telah mempergunakan kelemahan sistem untuk kepentingan sendiri,’’ kata Erny. Hal-hal meringankan, Bambang belum pernah dihukum, berlaku sopan, harus menanggung penghidupan keluarganya.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Bambang pun menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa. Saat ditemui seusai sidang Bambang mengaku pasrah. Dia menyerahkan seluruh proses persidangan pada Tuhan.

‘’Dia yang maha menentukan segalanya. Lihat saja nanti,’’ kata Bambang. Seperti diketahui, kasus ini bermula pada keberatan yang diajukan SAT pada 11 Januari 2007 Dirjen Pajak.

Surat itu berisi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi karena adanya kesalahan menerapkan dasar perhitungan PPN terutang.

Awal April 2007, Bambang kemudian memberi disposisi ke Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengurangan dan Keberatan agar menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bambang pun dianggap mengabaikan uraian pemandangan keberatan KPP Sidoarjo terhadap permohonan keberatan yang diajukan SAT.(kuh/dim/jpnn)
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Gayus Diduga Tertipu Rp4 M"

DPRD Siak
Blogger Bertuah