Tempatkan Text atau gambar disini
Masih Proses, Mohon Sabar
Sponsored By :Riau Bertuah.

Minggu, 02 Oktober 2011

Marzuki: KPK Tunda Periksa Banggar

JAKARTA (RP) - Ketegangan hubungan KPK dan DPR ternyata belum klir. Solusi bahwa KPK yang bersedia datang ke DPR Senin besok (3/10) dengan kompensasi pimpinan Banggar diperiksa saat itu juga ternyata belum membuat plong Ketua DPR Marzuki Alie.

Marzuki tetap menginginkan pemanggilan pimpinan Banggar dilakukan setelah KPK bertemu dengan DPR.

Mengapa? Menurut Marzuki, persoalan yang muncul di antara dua lembaga tersebut dipicu oleh KPK sendiri.

Menurut dia, bila pemanggilan para pimpinan Banggar dapat ditunda, polemik kontraproduktif di antara dua lembaga itu bisa dihindarkan.

“Kita harus menyampaikan ke KPK juga. Urusan deponering saja kita pahami sebagai suatu keterpaksaan demi kepentingan bangsa dan negara. Apakah tidak sebaiknya minta keterangannya ditunda lah, misalnya satu bulan ini. Sebab, ada target demi kepentingan rakyat Indonesia. Sebab, RAPBN itu kepentingan rakyat,” kata Marzuki setelah menghadiri peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, kemarin (1/10).

Marzuki menyampaikan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi memang sangat penting. Tapi, penindakan oleh KPK bukan satu-satunya jalan untuk melakukan itu. Pembahasan RAPBN dengan menggunakan sistem yang baik, lanjut Marzuki, juga akan memberantas praktik korupsi. Terlebih tenggat waktu untuk menuntaskan RAPBN 2012 tinggal 30 hari.

“Makanya kami ingin menyampaikan, fokus kawal RAPBN 2012. Ini hampir Rp1.300 triliun. Apalah arti KPK hanya mengejar berapa miliar,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu. Dia menegaskan, pemanggilan empat pimpinan Banggar pada 20 September lalu telah mengganggu pembahasan RAPBN di DPR.

“Kalau dipanggil satu-satu sih tak ada masalah, tidak mengganggu. Tetapi, kalau dipanggil empat-empatnya, bagaimana Banggar mau bekerja,” kata Marzuki.

Dia meminta pemanggilan DPR terhadap KPK tidak dipandang negatif. Apalagi, ini merupakan bagian dari hak DPR yang diatur UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “DPR berhak memanggil siapa saja,” tegasnya.

Marzuki juga menyatakan bisa memaklumi sikap empat pimpinan Banggar yang sempat menyerahkan mandat pembahasan RAPBN 2012 kepada pimpian DPR. Berbagai opini yang berkembang pasca pemanggilan oleh KPK itu telah membuat para pimpinan Banggar berada dalam posisi yang sulit dan tidak nyaman. “Ini suatu hal yang normal saja. Manakala kita tidak nyaman bekerja untuk apa diteruskan,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, pimpinan DPR berusaha melakukan terobosan dengan memanggil sejumlah lembaga penegak hukum. Polri dan Kejaksaan Agung telah memenuhi panggilan itu pada Kamis (29/9). “Jadi, apa yang mau di-bargaining-kan. Kita melakukan rapatnya juga terbuka. Tidak perlu ada kecurigaan semacam ini,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menyatakan, yang terjadi antara DPR dan KPK murni mispersepsi di antara dua pihak. Dalam kasus dugaan suap di Kemenakertrans, KPK memang membutuhkan keterangan empat pimpinan Banggar. Pemanggilan empat pimpinan Banggar itu memunculkan reaksi bahwa KPK memanggil institusi DPR.

“Padahal, tidak demikian karena kami ingin tahu bagaimana dana Rp500 miliar itu keluar,” kata Johan dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, kemarin.

Menurut Johan, pemanggilan empat pimpinan Banggar, mau tidak mau, memang terkait jabatan. Mereka dipanggil sebagai saksi sehingga keterangannya bisa menjadi alat bukti. Johan mengaku geli terhadap pernyataan salah seorang pimpinan Banggar, jika terkait kebijakan, KPK cukup mengambil undang-undang di DPR.

“Itu tidak bisa kami lakukan. Sebab, keterangan yang dibutuhkan menjadi alat bukti,” tegasnya.

Pemanggilan dua pimpinan Banggar, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, pada Senin (3/10), kata Johan, dilakukan karena KPK memang membutuhkan keterangan keduanya. Namun, tidak berarti dua pimpinan Banggar yang lain tak akan dipanggil. “Jika keterangannya dibutuhkan, tentunya akan dipanggil,” ujarnya.

Terkait pembahasan anggaran di Banggar, Johan menyatakan bahwa KPK pernah mengeluarkan rekomendasi. Atas izin Ketua DPR Agung Laksono ketika itu, KPK diberi kesempatan ikut dalam pembahasan anggaran.

Hasilnya, KPK merekomendasikan agar pembahasan anggaran tidak sampai masuk ke satuan tingkat III. “Artinya, jangan mendetail ke arah proyek. Ini supaya menghindari tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Johan menambahkan, pemeriksaan KPK terkait Kemenakertrans dilakukan karena pihaknya mendengar ada pihak luar yang memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan. Rekomendasi itu yang kemudian ditindaklanjuti KPK untuk mengetahui siapa sesungguhnya pihak yang dimaksud.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebastian Salang menambahkan, aksi mogok yang dilakukan pimpinan Banggar merupakan preseden buruk.

Jika memang pimpinan Banggar merasa tidak memiliki keterkaitan dalam kasus Kemenakertrans, seharusnya tidak perlu takut hadir. “Karena mogok, muncul ekspresi yang dampaknya menjadi fatal,” kata Salang. (kom) 

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Marzuki: KPK Tunda Periksa Banggar"

DPRD Siak
Blogger Bertuah