JAKARTA (RP)- Setelah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK, Senin (19/9) ini, Komite Etik menjadwalkan akan memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.
Komite Etik juga akan memanggil mantan Dubes Kolombia Michael Menufandu. ‘’(Keduanya) akan kami panggil Senin (hari ini, red),’’ kata Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Ahad (18/9).
Michael sangat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Pasalnya, Nazaruddin selalu berkoar-koar dia menyimpan bukti rekaman pertemuannya dengan Chandra di rumahnya yang sekaligus menyerahkan uang di dalam flashdisk dan CD.
Barang-barang itu dimasukkan ke dalam tas yang akhirnya dititipkan ke Michael. Namun setelah dibuka KPK, ternyata barang-barang itu tak ada.
Sebelumnya, Michael, pria yang sedang dirayu untuk maju mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua itu membantah dia tahu dan menghilangkan barang-barang milik Nazaruddin.
Bahkan, saat datang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (16/9) lalu Michael hanya melontarkan kata-kata tidak tahu saat didesak wartawan menceritakan soal keberadaan barang tersebut.
Namun, Komite Etik akan tetap memanggil dan minta keterangan Michael. Menurut Abdullah, Komite Etik ingin dengar keterangan langsung dari Michael. Untuk Chandra, akan dicecar seputar tuduhan yang dilancarkan Nazaruddin padanya.
Hingga kini Chandra bak ditelan bumi. Dia tak pernah menanggapi semua tuduhan. Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, berdasar kesepakatan rapat pimpinan, Chandra memang diminta tak menanggapi tuduhan. Karenanya, kini Chandra jadi pimpinan KPK yang tersulit ditemui dan dihubungi.
Sementara itu, Sabtu (17/9), Ketua KPK Busyro menegaskan pihaknya belum percaya sepenuhnya tentang adanya barang bukti soal pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan Nazaruddin.
Bahkan KPK masih menganggap mantan bendahara umum Demokrat bohong. Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin membantah keras pihaknya telah berbohong soal keberadaan flashdisk dan CD. Justru menurut Afrian, yang seharusnya disalahkan adalah Michael Menufandu dan KPK sendiri.
‘’Keduanya (Michael dan KPK, red) telah menabrak hukum acara pidana,’’ kata Afrian, Ahad (18/9). Dia menjelaskan, Michael melanggar hukum acara lantaran telah menyita lalu menyegel isi tas Nazaruddin tanpa dilihat yang bersangkutan. Siapa tahu, saat menyita, Michael mengambil lalu membuang beberapa isi tas.
‘’Kan tak ada saksi yang melihat,’’ kata dia. Seharusnya Michael menyita lalu menyegel tas harus disaksikan saksi.
Komite Etik juga akan memanggil mantan Dubes Kolombia Michael Menufandu. ‘’(Keduanya) akan kami panggil Senin (hari ini, red),’’ kata Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Ahad (18/9).
Michael sangat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Pasalnya, Nazaruddin selalu berkoar-koar dia menyimpan bukti rekaman pertemuannya dengan Chandra di rumahnya yang sekaligus menyerahkan uang di dalam flashdisk dan CD.
Barang-barang itu dimasukkan ke dalam tas yang akhirnya dititipkan ke Michael. Namun setelah dibuka KPK, ternyata barang-barang itu tak ada.
Sebelumnya, Michael, pria yang sedang dirayu untuk maju mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua itu membantah dia tahu dan menghilangkan barang-barang milik Nazaruddin.
Bahkan, saat datang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (16/9) lalu Michael hanya melontarkan kata-kata tidak tahu saat didesak wartawan menceritakan soal keberadaan barang tersebut.
Namun, Komite Etik akan tetap memanggil dan minta keterangan Michael. Menurut Abdullah, Komite Etik ingin dengar keterangan langsung dari Michael. Untuk Chandra, akan dicecar seputar tuduhan yang dilancarkan Nazaruddin padanya.
Hingga kini Chandra bak ditelan bumi. Dia tak pernah menanggapi semua tuduhan. Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, berdasar kesepakatan rapat pimpinan, Chandra memang diminta tak menanggapi tuduhan. Karenanya, kini Chandra jadi pimpinan KPK yang tersulit ditemui dan dihubungi.
Sementara itu, Sabtu (17/9), Ketua KPK Busyro menegaskan pihaknya belum percaya sepenuhnya tentang adanya barang bukti soal pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan Nazaruddin.
Bahkan KPK masih menganggap mantan bendahara umum Demokrat bohong. Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin membantah keras pihaknya telah berbohong soal keberadaan flashdisk dan CD. Justru menurut Afrian, yang seharusnya disalahkan adalah Michael Menufandu dan KPK sendiri.
‘’Keduanya (Michael dan KPK, red) telah menabrak hukum acara pidana,’’ kata Afrian, Ahad (18/9). Dia menjelaskan, Michael melanggar hukum acara lantaran telah menyita lalu menyegel isi tas Nazaruddin tanpa dilihat yang bersangkutan. Siapa tahu, saat menyita, Michael mengambil lalu membuang beberapa isi tas.
‘’Kan tak ada saksi yang melihat,’’ kata dia. Seharusnya Michael menyita lalu menyegel tas harus disaksikan saksi.

0 komentar: on "Hari Ini, Chandra-Michael Diperiksa"
Posting Komentar