Tempatkan Text atau gambar disini
Masih Proses, Mohon Sabar
Sponsored By :Riau Bertuah.

Rabu, 28 September 2011

Pemerintah Geram Pungutan Sekolah

JAKARTA (RP) - Maraknya pungutan yang terjadi di sekolah maupun mahalnya biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) membuat Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) geram.

Solusinya, pemerintah akan membatasi pungutan yang dilakukan lembaga pendidikan melalui peraturan menteri (Permen).

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, akan ada 2 Permen mengenai pembiayaan yang akan segera dikeluarkan. Pertama, Permen pembiayaan pendidikan.

Peraturan ini untuk menghilangkan pungutan di jenjang SD dan SMP. ‘’Ini ada pungutan di SD. Katanya tak boleh mungut. Hasil survei menunjukan, alasan kalau tak ada pungutan, dari mana kekurangan dana operasional,’’ kata Nuh di Jakarta, Rabu (28/9).

Berdasar hasil survei 2011 oleh BPKP, Itjen Kemendagri, dan Itjen Kemendiknas pada 1.289 sekolah, dengan rincian 675 SD, 414 SMP, 133 SMA, dan 67 SMK. Untuk jenjang SD, pungutan terbesar untuk seragam mencapai 46,7 persen.

Kemudian, pungutan untuk LKS 14,2 persen. Sedang SMP tak jauh berbeda. Seragam, LKS dan gedung jadi yang terbesar. Seragam 49 persen. LKS 9,7 persen, dan gedung 9,2 persen.

Untuk SMA, pungli seragam 51,9 persen, gedung 30,1 persen, MOS 26,3 persen, administrasi pendaftaran 24,8 persen, buku atau LKS 12,8 persen, laboratorium 6 persen dan uang ujian 0,8 persen.

Sementara di SMK seragam 67,2 persen, gedung 34,3 persen, MOS 31,3 persen, administrasi pendaftaran 34,3 persen, buku atau LKS 9 persen, ekstrakulikuler 14,9 persen, dan laboratorium 6 persen.

Menurut Nuh, kedua Permen itu akan keluar awal Oktober ini. Untuk Permen pembiayaan pendidikan sudah bisa diterapkan mulai 2012. Karena, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah dibulatkan jadi 100 persen.

Awalnya, dana sebesar itu hanya menutup 60 persen untuk SD dan 70 persen di SMP. ‘’Karenanya kami berani keluarkan Permen pelarangan pungutan di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP),’’ tegasnya.

Peraturan kedua, lanjutnya, mengenai pembiayaan di PTN. Selama ini, banyak keluhan masyarakat yang menilai biaya masuk universitas sangat besar. Terutama untuk fakultas-fakultas favorit, seperti kedokteran.

‘’Ada jurusan tertentu, misalnya Fakultas Kedokteran biayanya Rp100-200 juta. Sangat besar. Nanti dengan Permen ini ada batasan minimum sekolah maupun PTN untuk memungut ke peserta didik,’’ tegas Nuh.

Dengan begitu, tambahnya, sekolah maupun PTN tak bisa asal memberi biaya. Harus ada batasan. Tapi, perguruan tinggi juga tetap diminta memperhatikan 20 persen mahasiswa dari kurang mampu sesuai PP 66/2010.

‘’Mereka tak bisa memungut Rp30 juta, Rp50 juta sembarangan. Kita kasih batasan tertinggi pungutan yang dibolehkan. Untuk PTN Permen ini berlaku sesuai tahun akademik 2012, yaitu September,’’ katanya.

Satu Siswa Rp200 Ribu
Kemendiknas juga mematangkan rencana wajib belajar (wajar) 12 tahun. Program ini di antaranya didorong dengan pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tingkat SMA dan SMK sebesar Rp200 ribu per siswa.

Karena anggaran terbatas, untuk sementara dana ini tak dialokasikan dulu ke SMA dan SMK RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional).

Agenda wajar 12 tahun ini dikomando Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) Kemendiknas. Direncanakan, tahun depan program ini mulai dirintis.

Dirjen Dikmen Kemendiknas Hamid Muhammad di Jakarta, Rabu (28/9) menegaskan, wajar 12 tahun ini beda dengan wajardikdas (wajib belajar pendidikan dasar) 9 tahun.

‘’Masyarakat perlu paham, wajar 12 tahun ini bukan menghadirkan sekolah gratis,’’ katanya. Dia menambahkan, program wajar 12 tahun adalah menyelenggarakan pendidikan menengah yang terjangkau. Ada beberapa faktor yang bakal disiapkan sebelum program ini dijalankan.

Pertama, pendanaan. Hamid menjelaskan, pendidikan menengah bisa terjangkau jika disokong intervensi dana dari pusat. Untuk anggaran ini, digunakan istilah dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah (BOS-SM).

BOS SM ini bakal dicucurkan untuk 6,7 juta siswa SMA dan SMK. Sebagai catatan, kini jumlah siswa SMA dan SMK berkisar 9 juta siswa.

Hamid menuturkan, laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2011 menunjukkan, biaya rata-rata siswa di tingkat SMA dan SMK sekitar Rp2,3 juta per tahun. Namun, untuk tahun depan, Kemendiknas mengusulkan besar dana BOS SM ke DPR sebesar Rp200 ribu per tahun. ‘’Tahun depan kan masih rintisan,’’ jelas Hamid.

Dia menuturkan, program ini tak perlu dijalankan menunggu anggaran Rp2 juta per siswa per tahun. Yang penting, program ini harus jalan dulu. Dengan estimasi penerima sekitar 6,7 siswa, program dana BOS SM ini menelan biaya Rp1,34 triliun.

Untuk mekanisme pengucuran, lanjutnya, menggunakan model pencairan dana BOS sebelum periode 2011. Yaitu, anggaran dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke sekolah penerima dana BOS SM.

Dengan menggunakan model ini bisa menekan potensi keterlambatan pengucuran ke sekolah. ‘’Kami tak melibatkan Pemda,’’ tuturnya.

Hamid menjelaskan, dalam masa rintisan ini dana BOS SM tak bisa menutup seratus persen siswa yang duduk di bangku SMA dan SMK. Tahun depan siswa di SMA dan SMK RSBI tak dapat dana ini karena diprioritaskan untuk siswa yang belajar di SMA dan SMK non-RSBI.

Selain urusan biaya pendidikan, program wajar 12 tahun harus ditunjang infrastruktur sekolah yang memadai. Untuk ini, Kemendiknas mengagendakan pembangunan delapan ribu ruang kelas baru tahun depan.

Dengan rata-rata satu kelas diisi 40 siswa, maka bisa menampung 320 siswa. Angka ini masih di bawah rata-rata penambahan siswa SMA dan SMK tiap tahun yang rata-rata 400 ribu siswa.

Faktor selanjutnya yang mendukung program wajar 12 tahun adalah ketersediaan tenaga pengajar. Hamid mengatakan, ini harus disiapkan dengan matang. ‘’Percuma akses belajar terbuka, tapi pengajarnya tak ada,’’ ujar Hamid.

Namun, hingga kini dia masih belum merinci kebutuhan guru SMA dan SMK baru untuk menunjang program wajar 12 tahun. Yang pasti, ketersediaan guru baru ini tak terbendung dengan moratorium (penghentian sementara) CPNS yang digerakkan pemerintah. Moratorium dilakukan dengan pengecualian tenaga pendidik dan kesehatan.(cdl/wan/jpnn) 

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Pemerintah Geram Pungutan Sekolah"

DPRD Siak
Blogger Bertuah