PEKANBARU (RP) - Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Senin (26/9) berbeda dari hari biasanya.
Hari itu, gedung yang terletak di Jalan HR Soebrantas ini ramai dipadati PNS berpakaian Korpri.
Mereka adalah bagian dari puluhan PNS Kabupaten Kuansing yang menghadiri sidang persiapan pemeriksaan atas gugatan mereka terhadap bupati akibat tak terima dimutasi dari posisi mereka sebelumnya.
Sidang ini sendiri berjalan tertutup, pihak PTUN saat dikonfirmasi hal ini melalui Humas, Hussein Amin Effendi mengatakan pada tahap awal ini memang tertutup. ‘’Pemeriksaan persiapan memang tertutup untuk umum,’’ jelasnya.
Salah satu perwakilan pihak penggugat, Helfian Hamid, mantan Kepala Bappeda Kuansing yang sekarang non job dan hanya menjadi staf di Dinas Perikanan Kabupaten Kuansing mengatakan, sidang yang tertutup itu membahas perbaikan pada tuntutan yang diajukan.
‘’Sidang kali ini agendanya persiapan pemeriksaan. Tanggal lima bulan depan akan sidang lanjutan. Kita harapkan kehadiran tergugat,’’ jelas Helfian.
Ia mengungkapkan, pokok gugatan yang mereka ajukan adalah menggugat diterbitkannya dua SK oleh Bupati Kuantan Singingi. ‘’Yang pada intinya me-nonjob-kan pegawai mulai dari eselon II, III, IV termasuk juga ada staf yang dipindahkan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ jelasnya.
Di dalamnya selain pejabat definitif yang di-nonjob-kan, mantan Kepala Bappeda ini mengatakan ada juga pejabat yang pangkatnya diturunkan, sekaligus dipindahkan.
‘’Harusnya melihat dulu kesalahan PNS yang bersangkutan,’’ ujar Helfian. Ia menguraikan, SK pertama tertanggal 14 Juli 2011 dengan total mutasi 137, dari jumlah ini yang menggugat sekitar 59 orang, sedangkan pada 18 Juli ada 62 orang, dan yang meggugat sekitar 40 orang,’’ paparnya.
Dengan gugatan ini, Helfian mengharapkan agar PNS yang dimutasi dapat dikembalikan ke posisi semula.
Mengadu ke Komisi A
Sebanyak 33 PNS Kabupaten Kuansing itu kemarin mendatangi Komisi A DRPD Riau, Senin (26/9). Mereka mengadukan proses mutasi yang tidak wajar dan tidak manusiawi yang dikenakan pada mereka oleh Pemkab Kuansing.
Mereka diterima Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso, Wakil Ketua Jabarullah dan Sekretaris Elly Suryani. Anggota komisi yang hadir Asrul Djafar, Zulkarnain Nurdin, Masnur, dan Zukri.
Seperti dipaparkan mantan Kepala Bappeda Helfian Hamid yang kini tercampak menjadi staf Dinas Perikanan Kuansing, sejak Juni 2011 terdapat dua mutasi besar. Mutasi pertama melibatkan 137 PNS mulai dari eselon II, III hingga IV.
Mutasi kedua melibatkan 62 PNS sehingga totalnya berjumlah 199. Mutasi lain juga terjadi tapi untuk honorer dan mutasi yang sifatnya melibat individu alias bukan secara kolektif.
‘’Dari jumlah itu, yang melakukan gugatan hanya 66 PNS. Yang lainnya ada yang minta pindah ke kabupaten atau terima saja karena takut,’’ ujar Helfian. Sebelum ke dewan, para PNS tersebut baru dari PTUN Pekanbaru guna melakukan gugatan.
Akibat mutasi, mereka menilai bisa menurunkan kinerja seperti di Bagian Hukum Pemkab. Di sini tinggal Kabag dan dua Kasubag yang berstatus PNS sedang yang lainnya diisi oleh para honorer.
Lainnya mengangkat 20 tenaga security yang komandannya merupakan disersi TNI. ‘’Kami dicap pendukung Mursini. Tidak cukup kami saja, istri, anak dan keponakan kami pun dicari di mana kerjanya untuk kemudian dinonjobkan. Saya sendiri dan istri dinonjobkan,’’ ujar Helfian lagi.
Dukungan untuk PNS datang dari Fraksi PPP yang diwakili sekretaris Jabarullah dan anggota Syarif Hidayat. Mereka juga kecewa atas sikap Bupati Kuansing tanpa mempedomani aturan yang berlaku. Malah kabarnya juga mutasi ini akan diberlakukan pada para guru.
‘’Yang lebih memprihatinkan posisi yang dimutasi diisi oleh tenaga baru yang berstatus honor. Ini jelas bertentangan dengan aturan karena pemerintah pusat melarang mengangkat tenaga honorer. Kelihatan mutasi ini mengedepankan emosional dan politik balas dendam Pilkada,’’ ujar Jabar.
Kecaman juga datang dari Syarif yang juga Koordinator Dapil Inhu-Kuansing DPRD Riau.
‘’Saya minta hentikan semua sikap arogan karena kepala daerah harusnya menjadi pembina aparatur. Kita minta kembalikan jabatan dan pangkat sesuai dengan kemampuan PNS. Kita juga berharap hal ini menjadi pertimbangan PTUN,’’ harap Syarif.
Minta Klarifikasi Bupati
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Bupati Kuntan Singingi (Kuansing), Sukarmis soal mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kuasing beberapa waktu lalu yang dinilai tidak prosedural.
‘’Kita akan minta klarifikasi dan konfirmasi kepada bupati mengenai hal itu. Apakah memang iya tidak sesuai prosedural,’’ ucap Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Riau Pos, Senin (26/9).
Ditanya kenapa kasus mutasi besar-besaran di Kuansing yang menyebabkan sekitar 199 orang nonjob tidak dievaluasi, sementara kasus mutasi di Pekanbaru dievaluasi? Donny begitu sapaan akrabnya menyatakan bahwa jika memang demikian, Kemendagri akan mengevaluasinya.
‘’Justru itu kita minta klarifikasi dulu dari bupati. Pertama tentunya kita sangat menyesalkan jika itu memang terjadi. Ini kan karena ekses Pilkada langsung. Yang tidak mendukung dimutasi atau dinonjobkan. Padahal, PNS tidak boleh ikut berpolitik dan tidak boleh terkooptasi,’’ terangnya.
Disebutkan Donny, pihaknya juga akan minta gubernur mengatasi masalah ini, karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berhak dan berwenang menyelesaikannya.
Soal mutasi tersebut, Dony mengaku pihaknya sejauh ini baru sebatas dengar-dengar dari luar saja tanpa adanya laporan secara resmi kepada Kemendagri. ‘’Setahu saya baru dengar-dengar. Tapi sebenarnya kita pantau semua. Karena kita ingin PNS di daerah itu kondusif,’’ ungkapnya.
Itu pula sebabnya, ulas Dony, dalam waktu dekat Kemendagri akan mengajukan revisi UU No 32/2004 tentang Otda yang antara lain menyangkut soal pembina PNS, di mana harus di bawah Sekretaris Daerah, tidak lagi di bawah kepala daerah. ‘’Karena kalau di bawah kepala daerah, rentan dipolitisasi,’’ ucapnya.
Wakil Bupati Kuansing, Drs H Zulkifli, MSi yang dikonfirmasi Riau Pos, Senin (26/9) terkait mutasi dan non job pejabat di Kuansing, mengatakan, langkah mutasi dan non job pejabat eselon di Kuansing itu sudah sesuai dengan aturan, melalui badan pertimbangan jabatan dan pangkat (Baperjakat).
Prinsipnya, kata Wabup, mengacu kepada loyalitas dari para pejabat untuk menjaga amanah tersebut. Pertimbangannya, jika tidak bisa diajak kerja sama untuk menjalankan program dan mengaplikasikan visi misi Kuansing ke depan, tentu tidak memungkinkan untuk diberi jabtan.
Menurutnya, jabatan itu tergantung dengan komitmen pejabat, apakah bisa diajak kerja sama atau tidak. Selagi punya loyalitas dan menjaga kerja sama tentu jabatan akan bisa dijaga pula.
‘’Ini suatu hal yang biasa, presiden saja mengganti bawahannya apabila tidak loyal dalam mendukung programnya. Apalagi kita yang sedang membangun,’’ ujarnya.
Kemudian, Wabup menegaskan, jika adanya keinginan Mendagri untuk meninjau kebijakan itu, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut.
‘’Tidak ada masalah, mutasi dan non job para pejabat di Kuansing sudah sesuai dengan pertimbangan dan aturan yang ada, hal inilah nanti yang akan kita sampaikan kepada Mendagri,’’ ujarnya. Mantan Sekda dua periode itu optimis, sesungguhnya kebijakan itu sudah tepat.(*1/zed/ans/yud/j)
Hari itu, gedung yang terletak di Jalan HR Soebrantas ini ramai dipadati PNS berpakaian Korpri.
Mereka adalah bagian dari puluhan PNS Kabupaten Kuansing yang menghadiri sidang persiapan pemeriksaan atas gugatan mereka terhadap bupati akibat tak terima dimutasi dari posisi mereka sebelumnya.
Sidang ini sendiri berjalan tertutup, pihak PTUN saat dikonfirmasi hal ini melalui Humas, Hussein Amin Effendi mengatakan pada tahap awal ini memang tertutup. ‘’Pemeriksaan persiapan memang tertutup untuk umum,’’ jelasnya.
Salah satu perwakilan pihak penggugat, Helfian Hamid, mantan Kepala Bappeda Kuansing yang sekarang non job dan hanya menjadi staf di Dinas Perikanan Kabupaten Kuansing mengatakan, sidang yang tertutup itu membahas perbaikan pada tuntutan yang diajukan.
‘’Sidang kali ini agendanya persiapan pemeriksaan. Tanggal lima bulan depan akan sidang lanjutan. Kita harapkan kehadiran tergugat,’’ jelas Helfian.
Ia mengungkapkan, pokok gugatan yang mereka ajukan adalah menggugat diterbitkannya dua SK oleh Bupati Kuantan Singingi. ‘’Yang pada intinya me-nonjob-kan pegawai mulai dari eselon II, III, IV termasuk juga ada staf yang dipindahkan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ jelasnya.
Di dalamnya selain pejabat definitif yang di-nonjob-kan, mantan Kepala Bappeda ini mengatakan ada juga pejabat yang pangkatnya diturunkan, sekaligus dipindahkan.
‘’Harusnya melihat dulu kesalahan PNS yang bersangkutan,’’ ujar Helfian. Ia menguraikan, SK pertama tertanggal 14 Juli 2011 dengan total mutasi 137, dari jumlah ini yang menggugat sekitar 59 orang, sedangkan pada 18 Juli ada 62 orang, dan yang meggugat sekitar 40 orang,’’ paparnya.
Dengan gugatan ini, Helfian mengharapkan agar PNS yang dimutasi dapat dikembalikan ke posisi semula.
Mengadu ke Komisi A
Sebanyak 33 PNS Kabupaten Kuansing itu kemarin mendatangi Komisi A DRPD Riau, Senin (26/9). Mereka mengadukan proses mutasi yang tidak wajar dan tidak manusiawi yang dikenakan pada mereka oleh Pemkab Kuansing.
Mereka diterima Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso, Wakil Ketua Jabarullah dan Sekretaris Elly Suryani. Anggota komisi yang hadir Asrul Djafar, Zulkarnain Nurdin, Masnur, dan Zukri.
Seperti dipaparkan mantan Kepala Bappeda Helfian Hamid yang kini tercampak menjadi staf Dinas Perikanan Kuansing, sejak Juni 2011 terdapat dua mutasi besar. Mutasi pertama melibatkan 137 PNS mulai dari eselon II, III hingga IV.
Mutasi kedua melibatkan 62 PNS sehingga totalnya berjumlah 199. Mutasi lain juga terjadi tapi untuk honorer dan mutasi yang sifatnya melibat individu alias bukan secara kolektif.
‘’Dari jumlah itu, yang melakukan gugatan hanya 66 PNS. Yang lainnya ada yang minta pindah ke kabupaten atau terima saja karena takut,’’ ujar Helfian. Sebelum ke dewan, para PNS tersebut baru dari PTUN Pekanbaru guna melakukan gugatan.
Akibat mutasi, mereka menilai bisa menurunkan kinerja seperti di Bagian Hukum Pemkab. Di sini tinggal Kabag dan dua Kasubag yang berstatus PNS sedang yang lainnya diisi oleh para honorer.
Lainnya mengangkat 20 tenaga security yang komandannya merupakan disersi TNI. ‘’Kami dicap pendukung Mursini. Tidak cukup kami saja, istri, anak dan keponakan kami pun dicari di mana kerjanya untuk kemudian dinonjobkan. Saya sendiri dan istri dinonjobkan,’’ ujar Helfian lagi.
Dukungan untuk PNS datang dari Fraksi PPP yang diwakili sekretaris Jabarullah dan anggota Syarif Hidayat. Mereka juga kecewa atas sikap Bupati Kuansing tanpa mempedomani aturan yang berlaku. Malah kabarnya juga mutasi ini akan diberlakukan pada para guru.
‘’Yang lebih memprihatinkan posisi yang dimutasi diisi oleh tenaga baru yang berstatus honor. Ini jelas bertentangan dengan aturan karena pemerintah pusat melarang mengangkat tenaga honorer. Kelihatan mutasi ini mengedepankan emosional dan politik balas dendam Pilkada,’’ ujar Jabar.
Kecaman juga datang dari Syarif yang juga Koordinator Dapil Inhu-Kuansing DPRD Riau.
‘’Saya minta hentikan semua sikap arogan karena kepala daerah harusnya menjadi pembina aparatur. Kita minta kembalikan jabatan dan pangkat sesuai dengan kemampuan PNS. Kita juga berharap hal ini menjadi pertimbangan PTUN,’’ harap Syarif.
Minta Klarifikasi Bupati
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Bupati Kuntan Singingi (Kuansing), Sukarmis soal mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kuasing beberapa waktu lalu yang dinilai tidak prosedural.
‘’Kita akan minta klarifikasi dan konfirmasi kepada bupati mengenai hal itu. Apakah memang iya tidak sesuai prosedural,’’ ucap Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Riau Pos, Senin (26/9).
Ditanya kenapa kasus mutasi besar-besaran di Kuansing yang menyebabkan sekitar 199 orang nonjob tidak dievaluasi, sementara kasus mutasi di Pekanbaru dievaluasi? Donny begitu sapaan akrabnya menyatakan bahwa jika memang demikian, Kemendagri akan mengevaluasinya.
‘’Justru itu kita minta klarifikasi dulu dari bupati. Pertama tentunya kita sangat menyesalkan jika itu memang terjadi. Ini kan karena ekses Pilkada langsung. Yang tidak mendukung dimutasi atau dinonjobkan. Padahal, PNS tidak boleh ikut berpolitik dan tidak boleh terkooptasi,’’ terangnya.
Disebutkan Donny, pihaknya juga akan minta gubernur mengatasi masalah ini, karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berhak dan berwenang menyelesaikannya.
Soal mutasi tersebut, Dony mengaku pihaknya sejauh ini baru sebatas dengar-dengar dari luar saja tanpa adanya laporan secara resmi kepada Kemendagri. ‘’Setahu saya baru dengar-dengar. Tapi sebenarnya kita pantau semua. Karena kita ingin PNS di daerah itu kondusif,’’ ungkapnya.
Itu pula sebabnya, ulas Dony, dalam waktu dekat Kemendagri akan mengajukan revisi UU No 32/2004 tentang Otda yang antara lain menyangkut soal pembina PNS, di mana harus di bawah Sekretaris Daerah, tidak lagi di bawah kepala daerah. ‘’Karena kalau di bawah kepala daerah, rentan dipolitisasi,’’ ucapnya.
Wakil Bupati Kuansing, Drs H Zulkifli, MSi yang dikonfirmasi Riau Pos, Senin (26/9) terkait mutasi dan non job pejabat di Kuansing, mengatakan, langkah mutasi dan non job pejabat eselon di Kuansing itu sudah sesuai dengan aturan, melalui badan pertimbangan jabatan dan pangkat (Baperjakat).
Prinsipnya, kata Wabup, mengacu kepada loyalitas dari para pejabat untuk menjaga amanah tersebut. Pertimbangannya, jika tidak bisa diajak kerja sama untuk menjalankan program dan mengaplikasikan visi misi Kuansing ke depan, tentu tidak memungkinkan untuk diberi jabtan.
Menurutnya, jabatan itu tergantung dengan komitmen pejabat, apakah bisa diajak kerja sama atau tidak. Selagi punya loyalitas dan menjaga kerja sama tentu jabatan akan bisa dijaga pula.
‘’Ini suatu hal yang biasa, presiden saja mengganti bawahannya apabila tidak loyal dalam mendukung programnya. Apalagi kita yang sedang membangun,’’ ujarnya.
Kemudian, Wabup menegaskan, jika adanya keinginan Mendagri untuk meninjau kebijakan itu, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut.
‘’Tidak ada masalah, mutasi dan non job para pejabat di Kuansing sudah sesuai dengan pertimbangan dan aturan yang ada, hal inilah nanti yang akan kita sampaikan kepada Mendagri,’’ ujarnya. Mantan Sekda dua periode itu optimis, sesungguhnya kebijakan itu sudah tepat.(*1/zed/ans/yud/j)

0 komentar: on "Puluhan PNS Kuansing Menggugat ke PTUN"
Posting Komentar