JAKARTA (RP) - Komisi II DPR RI bersikeras mengubah UU Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu alasannya, untuk mengurangi praktik perdagangan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
‘’Praktik perdagangan calon pegawai ini nilainya sangat besar sekitar Rp20 sampai Rp25 triliun per tahun. Ini telah merusak sendi-sendi moralitas pegawai aparatur sipil negara. Apalagi banyak pelamar yang enggan melaporkan tindakan aparatur tersebut,’’ ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi dalam rapat kerja dengan MenPAN&RB EE Mangindaan, Kamis (22/9).
‘’Dari laporan yang masuk menyebutkan adanya praktik jual beli formasi pegawai antara oknum-oknum otoritas kepegawaian di pusat dengan para pimpinan daerah,’’ tambah politisi Demokrat yang juga mantan menteri pendayagunaan aparatur negara (Menpan) itu.
Ditambahkannya, formasi yang diperoleh dengan modal Rp5-10 juta per pegawai itu kemudian dijual oleh pejabat berwenang di daerah dengan harga berlipat-lipat lebih mahal.
Besarnya antara Rp75 juta sampai Rp150 juta, tergantung posisinya dan jabatannya. Melihat realita itu, lanjutnya, DPR RI berinisiatif membuat UU baru, dan yang diusulkan adalah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nama Honorer jadi CPNS Tunggu PP
Meski ada rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) tenaga honorer di DPR tentang lima kategori yang layak diangkat sebagai CPNS, pemerintah tetap berpegang pada dua klasifikasi saja. Yaitu honorer tertinggal kategori satu dan dua. Dua kategori itu saja yang akan diangkat jadi CPNS.
Bahkan, khusus kategori II, prosesnya tetap melalui seleksi, meski antartenaga honorer itu sendiri.
‘’Tak ada lagi kategori tiga, empat, dan lima,’’ tegas Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat, Kamis (22/9).
Dijelaskannya, yang membedakan kategori satu dengan dua hanya sumber pembiayaannya.
Kategori satu dibiayai APBN/APBD. Sedang kategori dua, gaji honorernya dibiayai non APBN/APBD, seperti diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dana Komite Sekolah.
‘’Mereka dapat diangkat jadi CPNS dan harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya bekerja di instansi pemerintah, diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,’’ bebernya.
Semua kriteria tersebut, lanjutnya, merupakan persyaratan kumulatif. Artinya bila tak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, tenaga honorer tak bisa diangkat jadi CPNS.
‘’Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori satu telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran. Nantinya nama-nama yang lulus akan kita umumkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer,’’ terangnya.
Sebelumnya, Menpan-RB EE Mangindaan memperkirakan, akhir bulan ini atau paling lambat Oktober, PP tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, sudah diterbitkan.(esy/jpnn)
Salah satu alasannya, untuk mengurangi praktik perdagangan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
‘’Praktik perdagangan calon pegawai ini nilainya sangat besar sekitar Rp20 sampai Rp25 triliun per tahun. Ini telah merusak sendi-sendi moralitas pegawai aparatur sipil negara. Apalagi banyak pelamar yang enggan melaporkan tindakan aparatur tersebut,’’ ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi dalam rapat kerja dengan MenPAN&RB EE Mangindaan, Kamis (22/9).
‘’Dari laporan yang masuk menyebutkan adanya praktik jual beli formasi pegawai antara oknum-oknum otoritas kepegawaian di pusat dengan para pimpinan daerah,’’ tambah politisi Demokrat yang juga mantan menteri pendayagunaan aparatur negara (Menpan) itu.
Ditambahkannya, formasi yang diperoleh dengan modal Rp5-10 juta per pegawai itu kemudian dijual oleh pejabat berwenang di daerah dengan harga berlipat-lipat lebih mahal.
Besarnya antara Rp75 juta sampai Rp150 juta, tergantung posisinya dan jabatannya. Melihat realita itu, lanjutnya, DPR RI berinisiatif membuat UU baru, dan yang diusulkan adalah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nama Honorer jadi CPNS Tunggu PP
Meski ada rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) tenaga honorer di DPR tentang lima kategori yang layak diangkat sebagai CPNS, pemerintah tetap berpegang pada dua klasifikasi saja. Yaitu honorer tertinggal kategori satu dan dua. Dua kategori itu saja yang akan diangkat jadi CPNS.
Bahkan, khusus kategori II, prosesnya tetap melalui seleksi, meski antartenaga honorer itu sendiri.
‘’Tak ada lagi kategori tiga, empat, dan lima,’’ tegas Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat, Kamis (22/9).
Dijelaskannya, yang membedakan kategori satu dengan dua hanya sumber pembiayaannya.
Kategori satu dibiayai APBN/APBD. Sedang kategori dua, gaji honorernya dibiayai non APBN/APBD, seperti diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dana Komite Sekolah.
‘’Mereka dapat diangkat jadi CPNS dan harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya bekerja di instansi pemerintah, diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,’’ bebernya.
Semua kriteria tersebut, lanjutnya, merupakan persyaratan kumulatif. Artinya bila tak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, tenaga honorer tak bisa diangkat jadi CPNS.
‘’Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori satu telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran. Nantinya nama-nama yang lulus akan kita umumkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer,’’ terangnya.
Sebelumnya, Menpan-RB EE Mangindaan memperkirakan, akhir bulan ini atau paling lambat Oktober, PP tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, sudah diterbitkan.(esy/jpnn)

0 komentar: on "Suap CPNS Capai Rp25 T"
Posting Komentar