Laporan Kasmedi, Rengat redaksi@riaupos.com
Gubernur Riau akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara tujuh anggota DPRD Inhu yang tersandung perkara korupsi APBD Inhu senilai Rp116 miliar.
Surat tersebut disampaikan kepada Bupati Inhu dan Pimpinan DPRD Inhu untuk ditindak lanjuti.
Asisten I Pemkab Inhu, Drs HM Sadar, Jumat (23/9) membenarkan adanya SK pemberhentian sementara anggota DPRD Inhu.
‘’Benar beberapa hari lalu Pemkab sudah menerima SK dari Gubernur Riau tentang pemberhentian sementara anggota DPRD Inhu,’’ katanya.
Namun demikian katanya, pelaksanaan SK tersebut tentunya di lembaga legislatif. Hal itu mengacu kepada keberadaan anggota dewan tersebut. ‘’Untuk lebih rincinya tentang pelaksanaan SK tersebut sebaiknya dikonfirmasi pada DPRD,’’ terangnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Inhu H Zaharman Kaz ketika dikonfirmasi juga membenarkan telah diterimanya SK Gubernur Riau tentang pemberhentian sementara tujuh anggota DPRD Inhu.
‘’Benar, tadi pagi (kemarin) saya sudah menerima SK Gubernur Riau nomor 943/IX/2011 tentang pemberhentian sementara anggota DPPRD Inhu,’’ ujaranya.
Dalam SK yang ditanda tangani Gubenur Riau itu tertanggal 9 September 2011 juga mencantumkan nama anggota dewan yang dimaksud. Dimana tujuh anggota DPRD Inhu itu di antaranya, Yuridis SP, Saidina Umar SAg, R Zulhindra SE, Tomimi Comara SPi, H Buhari SP, H Marpoli dan R Dekritemen.
Masih katanya, berdasar ketentuan kepada anggota DPRD yang dinyatakan diberhentikan sementara itu masih tetap akan menerima gaji. Tetapi dana tunjangan lainnya, tidak lagi akan dibayarkan.
Ketika ditanya, apakah akan ada Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Inhu yang diberhentikan sementara itu. Dikatakan Zaharman, untuk pelaksanaan PAW tetap melalui usulan partai masing-masing anggota dewan tersebut.
Apabila partainya menghendaki PAW, baru akan diusulkan ke KPUD untuk dilakukan verifikasi atas nama yang diusulkan. ‘’Ini semua kewenangan partai,’’ katanya.
Lebih jauh disampaikannya, berdasarkan SK tersebut yang belum menyebutkan untuk jabatan sebagai pimpinan DPRD. Sebab, dari tujuh anggota DPRD Inhu yang diberhentikan sementara itu terdapat di antaranya pimpinan dewan.
Untuk itu, pihaknya ke depan akan berkoordinasi dengan Pemprov Riau atau ke Mendagri. Ini semua untuk tidak terjadi kesalah pemahaman dalam memahami SK tersebut.
‘’Untuk penetapan Plt pimpinan dewan bisa dilakukan melalui sidang paripurna dan tidak ditetapkan melalui sidang paripurna tersendiri,’’ terangnya.(rpg/ade)
Gubernur Riau akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara tujuh anggota DPRD Inhu yang tersandung perkara korupsi APBD Inhu senilai Rp116 miliar.
Surat tersebut disampaikan kepada Bupati Inhu dan Pimpinan DPRD Inhu untuk ditindak lanjuti.
Asisten I Pemkab Inhu, Drs HM Sadar, Jumat (23/9) membenarkan adanya SK pemberhentian sementara anggota DPRD Inhu.
‘’Benar beberapa hari lalu Pemkab sudah menerima SK dari Gubernur Riau tentang pemberhentian sementara anggota DPRD Inhu,’’ katanya.
Namun demikian katanya, pelaksanaan SK tersebut tentunya di lembaga legislatif. Hal itu mengacu kepada keberadaan anggota dewan tersebut. ‘’Untuk lebih rincinya tentang pelaksanaan SK tersebut sebaiknya dikonfirmasi pada DPRD,’’ terangnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Inhu H Zaharman Kaz ketika dikonfirmasi juga membenarkan telah diterimanya SK Gubernur Riau tentang pemberhentian sementara tujuh anggota DPRD Inhu.
‘’Benar, tadi pagi (kemarin) saya sudah menerima SK Gubernur Riau nomor 943/IX/2011 tentang pemberhentian sementara anggota DPPRD Inhu,’’ ujaranya.
Dalam SK yang ditanda tangani Gubenur Riau itu tertanggal 9 September 2011 juga mencantumkan nama anggota dewan yang dimaksud. Dimana tujuh anggota DPRD Inhu itu di antaranya, Yuridis SP, Saidina Umar SAg, R Zulhindra SE, Tomimi Comara SPi, H Buhari SP, H Marpoli dan R Dekritemen.
Masih katanya, berdasar ketentuan kepada anggota DPRD yang dinyatakan diberhentikan sementara itu masih tetap akan menerima gaji. Tetapi dana tunjangan lainnya, tidak lagi akan dibayarkan.
Ketika ditanya, apakah akan ada Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Inhu yang diberhentikan sementara itu. Dikatakan Zaharman, untuk pelaksanaan PAW tetap melalui usulan partai masing-masing anggota dewan tersebut.
Apabila partainya menghendaki PAW, baru akan diusulkan ke KPUD untuk dilakukan verifikasi atas nama yang diusulkan. ‘’Ini semua kewenangan partai,’’ katanya.
Lebih jauh disampaikannya, berdasarkan SK tersebut yang belum menyebutkan untuk jabatan sebagai pimpinan DPRD. Sebab, dari tujuh anggota DPRD Inhu yang diberhentikan sementara itu terdapat di antaranya pimpinan dewan.
Untuk itu, pihaknya ke depan akan berkoordinasi dengan Pemprov Riau atau ke Mendagri. Ini semua untuk tidak terjadi kesalah pemahaman dalam memahami SK tersebut.
‘’Untuk penetapan Plt pimpinan dewan bisa dilakukan melalui sidang paripurna dan tidak ditetapkan melalui sidang paripurna tersendiri,’’ terangnya.(rpg/ade)

0 komentar: on "Tujuh Anggota DPRD Inhu Diberhentikan"
Posting Komentar