JAKARTA (RP)- Pembahasan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerucut pada penolakan mayoritas fraksi yang menolak komposisi delapan nama yang diajukan panitia seleksi (Pansel).
Namun, pengambilan keputusan Komisi III DPR RI atas hasil seleksi Pansel KPK harus tertunda hingga minggu depan, setelah dilakukannya lobi tertutup antara fraksi-fraksi dengan pemerintah.
Lima fraksi yakni Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat menyatakan menolak komposisi delapan nama calon pimpinan KPK.
Jumlah itu lebih banyak dari fraksi yang setuju atas hasil seleksi Pansel KPK dan pandangan Menteri Hukum dan HAM.
Mereka adalah fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa. ‘’Kami menolak penetapan delapan nama dan minta Pansel mengirim sepuluh nama untuk diseleksi (Komisi III DPR),’’ kata Syarifudin Sudding, juru bicara fraksi Hanura saat menyampaikan pandangan atas hasil seleksi Pansel KPK, Senin (10/10).
Menurut Sudding, keputusan Pansel yang berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi -bahwa sudah ada satu calon pimpinan KPK yang terpilih- tak bisa dijadikan dasar atas proses seleksi di DPR.
Uji materi itu hanya menguji pasal 34 UU KPK, sementara DPR dalam menyeleksi Capim KPK berpedoman pada pasal 30 ayat 9 dan 10 UU KPK. ‘’Pasal 30 ini tidak di-judicial review,’’ kata Sudding.
Wakil Ketua Fraksi Hanura itu menyatakan, tak ada amar putusan MK yang menyebutkan masa jabatan Busyro adalah empat tahun. Keputusan MK itu tak berlaku retroaktif sebagaimana tafsir Pansel KPK. ‘’Harus dibedakan antara jabatan pimpinan KPK dengan masa jabatan,’’ ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin juga sepakat dengan pandangan Hanura. Hanya, karena Presiden sudah menetapkan masa jabatan Busyro empat tahun, mau tak mau status Busyro akan tetap jadi salah seorang pimpinan KPK hingga 2014.
‘’Namun, tak otomatis Busyro akan jadi Ketua KPK nantinya,’’ kata Azis.
Dalam hal ini, Komisi III seharusnya tetap berpedoman pada pasal 30 ayat 9 dan 10, di mana dalam seleksi KPK, harus dipilih lima nama. Status Busyro atas kasus ini juga tak berubah sebagai salah seorang pimpinan KPK.
Dengan begitu, jumlah pimpinan KPK nantinya akan jadi enam orang. ‘’Busyro tetap kami tolerir, termasuk di dalamnya (struktur pimpinan KPK, red) tidak masalah,’’ jelasnya.
Trimedya Pandjaitan dari PDIP menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini Pansel KPK yang buru-buru mengirim delapan nama. Menurut dia, Pansel KPK tak memberi kesempatan ke Komisi III DPR untuk memberi masukan. ‘’Apa karena opini publik, atau tekanan pihak tertentu, sehingga muncul delapan nama,’’ kata Trimedya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menilai, ada kecenderungan Pansel independen dari DPR atas seleksi ini. Namun, sayangnya, independensi itu dibentuk dengan bersinergi dengan pihak lain.
‘’Akibatnya, kontrol Komisi III tidak ada,’’ kata Fahri. Padahal, kata Fahri, pemilihan lima nama Capim KPK ini selain memenuhi aturan UU, juga demi menertibkan seleksi KPK periode mendatang. Jika perlu, masa jabatan pimpinan KPK ditambah jadi lima tahun, agar tak bertabrakan dengan kontestasi Pemilu 2014. ‘’Keputusannya, kami ikut pandangan Hanura,’’ ujarnya.
Perbedaan pandangan antar fraksi ini seharusnya dijadwalkan untuk diambil keputusan atas sikap Komisi III DPR.(bay/jpnn)
Namun, pengambilan keputusan Komisi III DPR RI atas hasil seleksi Pansel KPK harus tertunda hingga minggu depan, setelah dilakukannya lobi tertutup antara fraksi-fraksi dengan pemerintah.
Lima fraksi yakni Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat menyatakan menolak komposisi delapan nama calon pimpinan KPK.
Jumlah itu lebih banyak dari fraksi yang setuju atas hasil seleksi Pansel KPK dan pandangan Menteri Hukum dan HAM.
Mereka adalah fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa. ‘’Kami menolak penetapan delapan nama dan minta Pansel mengirim sepuluh nama untuk diseleksi (Komisi III DPR),’’ kata Syarifudin Sudding, juru bicara fraksi Hanura saat menyampaikan pandangan atas hasil seleksi Pansel KPK, Senin (10/10).
Menurut Sudding, keputusan Pansel yang berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi -bahwa sudah ada satu calon pimpinan KPK yang terpilih- tak bisa dijadikan dasar atas proses seleksi di DPR.
Uji materi itu hanya menguji pasal 34 UU KPK, sementara DPR dalam menyeleksi Capim KPK berpedoman pada pasal 30 ayat 9 dan 10 UU KPK. ‘’Pasal 30 ini tidak di-judicial review,’’ kata Sudding.
Wakil Ketua Fraksi Hanura itu menyatakan, tak ada amar putusan MK yang menyebutkan masa jabatan Busyro adalah empat tahun. Keputusan MK itu tak berlaku retroaktif sebagaimana tafsir Pansel KPK. ‘’Harus dibedakan antara jabatan pimpinan KPK dengan masa jabatan,’’ ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin juga sepakat dengan pandangan Hanura. Hanya, karena Presiden sudah menetapkan masa jabatan Busyro empat tahun, mau tak mau status Busyro akan tetap jadi salah seorang pimpinan KPK hingga 2014.
‘’Namun, tak otomatis Busyro akan jadi Ketua KPK nantinya,’’ kata Azis.
Dalam hal ini, Komisi III seharusnya tetap berpedoman pada pasal 30 ayat 9 dan 10, di mana dalam seleksi KPK, harus dipilih lima nama. Status Busyro atas kasus ini juga tak berubah sebagai salah seorang pimpinan KPK.
Dengan begitu, jumlah pimpinan KPK nantinya akan jadi enam orang. ‘’Busyro tetap kami tolerir, termasuk di dalamnya (struktur pimpinan KPK, red) tidak masalah,’’ jelasnya.
Trimedya Pandjaitan dari PDIP menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini Pansel KPK yang buru-buru mengirim delapan nama. Menurut dia, Pansel KPK tak memberi kesempatan ke Komisi III DPR untuk memberi masukan. ‘’Apa karena opini publik, atau tekanan pihak tertentu, sehingga muncul delapan nama,’’ kata Trimedya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menilai, ada kecenderungan Pansel independen dari DPR atas seleksi ini. Namun, sayangnya, independensi itu dibentuk dengan bersinergi dengan pihak lain.
‘’Akibatnya, kontrol Komisi III tidak ada,’’ kata Fahri. Padahal, kata Fahri, pemilihan lima nama Capim KPK ini selain memenuhi aturan UU, juga demi menertibkan seleksi KPK periode mendatang. Jika perlu, masa jabatan pimpinan KPK ditambah jadi lima tahun, agar tak bertabrakan dengan kontestasi Pemilu 2014. ‘’Keputusannya, kami ikut pandangan Hanura,’’ ujarnya.
Perbedaan pandangan antar fraksi ini seharusnya dijadwalkan untuk diambil keputusan atas sikap Komisi III DPR.(bay/jpnn)

0 komentar: on "Lima Fraksi Tolak Delapan Capim KPK"
Posting Komentar