Tempatkan Text atau gambar disini
Masih Proses, Mohon Sabar
Sponsored By :Riau Bertuah.

Selasa, 27 September 2011

Dua Opsi untuk Vonis PSU Pekanbaru

JAKARTA (RP)- Mengingat masih diperlukannya keterangan dari beberapa pihak sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan akhir, sidang sengketa Pemilukada Pekanbaru atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilanjutkan kembali pada Jumat (30/9) lusa.

‘’Sidang akan kita selenggarakan sekali lagi pada 30 September. Nanti adalah sidang terakhir untuk menentukan vonis MK,’’ ujar Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Mahfud MD pada persidangan sengketa Pemilukada Pekanbaru di Gedung MK, Selasa (27/9).

Vonisnya nanti, ungkap, Mahfud ada dua alternatif. Pertama, jika nantinya MK menemukan adanya kegiatan dan kebijakan yang terstruktur, sistematis dan masif dengan berbagai alasan untuk sengaja menghambat pelaksanaan PSU, MK bisa menentukan pemenangnya secara sepihak. Artinya, Pemilukada tak perlu diulang lagi.

Kedua, kemungkinan MK bisa memberi izin atas penundaan PSU sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru. ‘’Pekanbaru ini seru, sehingga harus diperiksa secara terbuka termasuk isu-isu yang disebutkan adanya suap ke hakim MK dan lainnya,’’ terang Mahfud didampingi hakim MK lainnya, Anwar Usman, Maria Faria Indrati, dan Muhammad Alim.

Sidang selanjutnya, selain meminta kehadiran pihak KPU Pekanbaru, Provinsi, Pusat, Pemko, pemohon (Berseri), pihak terkait (PAS), Kemendagri, MK juga akan menghadirkan pihak Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung dan Polresta Pekanbaru.

MK juga mengabulkan permintaan tim kuasa hukum pasangan PAS yang akan menghadirkan mantan Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah dan ahli hukum keuangan dan administrasi negara.

Kehadiran mereka untuk mendengar keterangan mengenai anggaran yang jadi alasan pelaksanaan PSU tak bisa diselenggarakan.

Seperti persidangan sebelumnya, Mahfud kembali memberi kesempatan pada semua pihak untuk memberi keterangan terkait pelaksanaan PSU yang tak terlaksana sesuai putusan MK.

Pada kesempatan itu, pasangan Berseri melalui kuasa hukumnya Bambang Widjajanto mengemukakan serta memperkuat permasalahan-permasalahan yang dihadapi Penjabat Wako, Syamsurizal dan KPU Pekanbaru terutama soal anggaran, sehingga PSU tak bisa dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang diberi MK.

‘’Saya kira tuduhan pihak terkait (PAS) bahwa termohon (KPU) tak beritikad baik untuk menyelenggarakan PSU hanya dugaan dan tak berdasar bukti yang kuat dan cukup meyakinkan,’’ terang Bambang.

Kesimpulan pihak terkait, lanjutnya, masih prematur dan tak dapat dijadikan dasar untuk menilai keterlambatan PSU langsung dikualifikasi melanggar hukum, dan dinyatakan tak luber dan jurdil.

Padahal, penundaan PSU ini justru akibat kecurangan yang dilakukan pihak terkait, ditambah adanya sinyalemen tindak pidana korupsi yang dilakukan Wali Kota terdahulu.

Di dalam akhir jabatan Herman Abdullah, paparnya, ditemukan defisit Rp83 miliar dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Riau. Ini bisa dilihat bahwa Pemko tak dapat membayar tunggakan listrik ke PLN sebesar Rp35,6 miliar.

‘’Kita harap pemeriksaan ini sebagai barang bukti, karena ternyata Wako terdahulu tak secara kongkrit menyediakan dana untuk pelaksanaan PSU. Sementara Penjabat Wako memulai pemerintahan yang tentu bertindak hati-hati agar dan tak dituduh menyalahgunakan anggaran,’’ ujar dia.

Menurutnya, dengan tuduhan-tudahan itu, pihak terkait tenyata punya agenda dan kepentingan tersembunyi untuk menutupi isu dan fakta yakni memyembunyikan identitas palsu yang baru ditemukan pasca putusan MK.

Yakni ditemukan kutipan akte nikah antara salah seorang kandidat dengan perempuan lain selain yang dilapor ke KPU. Ini jelas-jelas melanggar hukum, karena memberi identitas tak benar pada saat menyerahkan identitas ke KPU.

Bambang menyebutkan, sebetulnya pihak terkait justru yang tak mau menjalankan putusan MK. Itu secara tegas dikemukakan dalam pernyataan di berbagai media bahwa tak ada saksi melanggar putusan MK dan minta KPU melantik pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Wako dan Wawako.

‘’Yang lebih mengerikan, pihak terkait telah menghina MK. Seperti kampanye negatif yang dilakukan secara sistematis, dan kata-kata yang tak pantas. Salah satunya, putusan MK menzalimi pilihan masyarakat Pekanbaru,’’ jelasnya.

Penjabat Wali Kota, Syamsurizal mengatakan, pihaknya tetap berkeinginan untuk tak menganggarkan pelaksanaan PSU di APBD Perubahan, karena pengelolaan keuangan Pemko sedang ditata lebih baik. ‘’Sikap kehati-hatian kami dalam menggunakan keuangan negara dapat jadi pertimbangan majelis hakim,’’ ungkapnya.

Mengenai sisa dana PSU sebesar Rp3,5 miliar yang disebut kenapa tak diserahkan dan digunakan KPU untuk melakukan tahapan PSU, Syamsurizal menyatakan, berdasar aturannya, sisa dana itu harus dikembalikan ke APBD.

‘’Selambat-lambatnya tiga bulan setelah Pemilukada selesai. Untuk menganggarkan kembali harus mengajukan dan membuat kembali permohonan hibah,’’ terangnya.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zuhdan Arif ketika dimintai tanggapan Hakim MK mengaku, pihaknya pernah memberi arahan terkait pelaksanaan PSU. Kemendagri tetap minta KPU melaksanakan PSU sesuai putusan MK. Jika memang ada persoalan misalnya tak ada dana, hal itu mesti dilapor dan minta penundaan ini disetujui.

‘’Itu pernah kami pernah sampaikan saat rapat di DPD RI yang juga dihadiri Pemko, KPU Pekanbaru dan pihak lainnya,’’ terangnya.

Zuhdan mengutarakan, perintah pengadilan termasuk putusan MK memerintahkan PSU jadi prioritas utama. Karena kalau Pemilukada belum selesai pasti riak-riaknya akan terjadi terus. ‘’Jadi, putusan MK memerintahkan PSU harus segera dilaksanakan,’’ jelasnya.

Terkait anggaran PSU, kata Zuhdan, bisa dilakukan dengan dana hibah dari provinsi atau memungkinkan dimasukkan dalam APBD Perubahan yang pencatatan anggarannya melalui rasionalisasi terhadap kegiatan atau proyek yang tidak wajib atau wajib.

Namun pertanggungjawabnya tetap dilakukan di APBD Perubahan 2011 yang bisa diajukan tiga bulan sebelum habis anggaran tahun berjalan. ‘’Saya sependapat bahwa tak boleh dilakukan pengeluaran kalau tidak dalam APBD, karena uang dikeluarkan sesuai yang diperuntukkan,’’ jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dian Sukheri menyatakan, setelah amar putusan MK sudah ada rencana pembahasan yang disampaikan tim anggaran pemerintah daerah semasa dijabat Wako, Herman Abdullah. Herman mengajukan daftar rincian kebutuhan belanja tidak langsung, di antaranya permintaan anggaran tambahan PSU sebesar Rp3,5 miliar.

‘’Saya merasa agak keberatan kalau DPRD dianggap tidak mau membantu dan menganggarkan PSU. Padahal sudah dilakukan sejak Wako masih dijabat Herman,’’ terangnya.

Jadi intinya, unsur penyelenggaraan Pemda dan DPRD sudah mempersiapkan bahwa PSU harus dilaksanakan sesuai putusan MK. Kenapa hingga kini DPRD belum juga menetapkan APBD Perubahan, ya karena memang bahan yang akan pergunakan untuk membahas itu belum diserahkan Pemko.

Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal menyatakan pihaknya sudah membicarakan soal anggaran PSU sebanyak tiga kali. Yakni pada 7 Juli saat hearing dengan Komisi I DPRD Kota, pada 2 Agustus pada Raker Banggar dan Pemko dan pada 26 Agustus di pertemuan lima lembaga yakni, KPU Pekanbaru, KPU Riau dan Panwaslu, DPRD dan Penjabat Wako.

‘’Dua pertemuan berlangsung di DPRD Pekanbaru dan satu di KPU, menurut kami tak menghasilkan kejelasan apakah KPU akan dapat dana seperti yang kami usulkan. Hasil pertemuan tak ada yang bisa kami pegang sebagai landasan hukum berkaitan dana PSU,’’ jelasnya.

Hal-hal lain terkait sebab musabab penundaan PSU sudah disampaikan dengan detail dan rinci ke hakim MK secara tertulis.

Komisioner KPU lainnya, Makmur Hendrik menambahkan, dia menilai pihak terkait (PAS) yakin benar PSU bisa terselenggara bila Yusri Munaf tak diberhentikan dari Ketua KPU. Ini adalah penilaian yang naif dan amat berlebihan atas peran orang secara individual.

 Padahal saat Yusri masih menjabat belum ada satupun kegiatan teknis yang dapat dilaksanakan KPU Pekanbaru untuk melaksanakan PSU.

‘’Semua pihak pasti yakin siapapun yang jadi Ketua KPU takkan pernah bisa menyelenggarakan PSU sesuai amar putusan MK jika tak ada anggaran,’’ tambahnya.

Kuasa hukum PAS, Yusril Ihza Mahenra mengusulkan dalam persidangan selanjutnya untuk menghadirkan mantan Wali Kota Herman Abdullah dan ahli hukum administrasi dan keuangan negara. Ini untuk mengetahui dan memperjelas duduk persoalannya mengenai APBD Pekanbaru dan proses penyediaan anggaran PSU.

‘’Keterangan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan kuasa hukum Pemohon (Berseri) sudah kita dengar. Kami mohon dipertimbangkan dipanggilnya mantan Wako untuk juga mendengar keterangannya terkait persoalan ini. Kemudian juga ahli hukum administrasi dan keuangan negara sehubungan berbagai pandangan yang berbeda mengenai proses penyediaan anggaran PSU,’’ ungkap Yusril.

Menanggapi soal pemalsuan identitas yang dikemukakan kuasa hukum Berseri, Yusril menyatakan, jika itu memang betul, bukan kewenangan MK menyelidikinya. ‘’Itu kan kasus pidana. Kalau pidana silakan dilapor ke pihak kepolisian untuk diselidiki apakah ada bukti atau tidak,’’ tegasnya.(yud) 

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Dua Opsi untuk Vonis PSU Pekanbaru"

DPRD Siak
Blogger Bertuah