Tempatkan Text atau gambar disini
Masih Proses, Mohon Sabar
Sponsored By :Riau Bertuah.
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Oktober 2011

Saling Klaim di Kampar

BANGKINANG (RP) - Dua kubu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Burhanuddin Husin-Zulher dan Jefry Noer-Ibrahim Ali, saling klaim unggul dalam perolehan suara sementara Pemilukada yang berlangsung, Senin (10/10).

Berdasar penghitungan cepat (quick count) Lembaga Survei Indonesia (LSI), pasangan nomor urut 3 H Jefry Noer-H Ibrahim Ali SH unggul sekitar 6 persen.

Perolehan suara sementara berdasar perhitungan LSI, pasangan nomor urut 1 Ir H Nasrun Effendi-H Tengku M Nizar SH MH dapat 15,45 persen suara, pasangan nomor urut 2 Drs Burhanuddin Husin MM-Drs H Zulher MS dapat 39,23 persen suara dan pasangan nomor urut 3 H Jefry Noer-H Ibrahim Ali SH meraih 45,32 persen suara.

Sementara berdasar hasil penghitungan cepat tim pemenangan Burhanuddin Husin-Zulher hingga pukul 20.30 WIB malam tadi, pasangan Ir H Nasrun Effendi-H Tengku M Nizar SH MH meraih 28.912 suara atau 15,88 persen, pasangan nomor urut 2 Burhanuddin Husin-Zulher meraih 77.887 suara 42,78 persen dan pasangan nomor urut 3 H Jefry Noer-H Ibrahim Ali SH meraih 75.265 suara atau 41,34 persen. Hasil survei LSI disampaikan Koordinator LSI wilayah Riau-Sumbar-Jambi dan Kepri Edi Endirzal dan peneliti LSI pusat, Dudi Herlianto dalam jumpa pers di Bangkinang pukul 20.30 WIB malam tadi.

Edi menjelaskan, LSI melakukan penghitungan dan survei ini dengan mengambil sampel 210 TPS yang tersebar secara proporsional di seluruh kecamatan.

‘’Hasil ini punya toleransi kesalahan sekitar 2 persen dengan tingkat kepercayaan 99 persen. Namun hasil yang kami sampaikan ini baru sebatas 99,05 persen, artinya masih ada TPS yang kami pantau yang karena hal teknis belum menyampaikan hasil penghitungannya,’’ ujarnya.

Menurutnya, Jefry dan Burhan merupakan pasangan yang kuat dalam pemilihan ini, karena mereka sama-sama memenangkan 10 kecamatan sebagai pasangan terunggul.

Namun ini lebih karena perasaan sekampung atau kedaerahan karena umumnya pasangan ini berasal dari sana. Seperti Nasrun yang menang di Gunung Sahilan karena wakilnya TM Nizar berasal dari keturunan raja di Gunung Sahilan.

Begitu juga dengan Jefry yang dapat suara mutlak di Bangkinang Seberang karena berasal dari kecamatan tersebut. Dan kemenangan mutlak juga dari Kecamatan Tambang karena wakilnya Ibrahim Ali merupakan putra Tambang.

Begitu juga dengan pasangan Burhanuddin-Zulher yang dapat suara mutlak di Kecamatan Kampar dan Kampar Utara karena dua kecamatan ini daerah kelahiran Zulher dan kampung halaman Burhanuddin.

‘’Namun kami tak dapat menyebut angka karena ini adalah kewenangan KPU dan kepastiannya akan ditentukan nanti dalam pleno,’’ ujarnya.

Sementara untuk pemilih yang tak memberi hak suara, LSI menghitung sekitar 43 persen. Walau cukup besar namun dianggap wajar, karena umumnya di Indonesia persentasi golput antara 30-40 persen.

‘’Kita menganggap ini masih relevan untuk Pemilukada Kampar walau memang sedikit lebih tinggi,’’ ujarnya. PPK sendiri belum melaksanakan pleno karena masih menunggu pleno di masing-masing TPS untuk menghitung perolehan suara.

‘’Rencananya pleno di kecamatan akan dilaksanakan besok (hari ini, red),’’ ujar Ketua PPK Bangkinang, Herman Jhoni, Senin (10/10). Sementara itu, kantor KPU sejak pukul 13.00 WIB sudah mulai didatangi warga. Namun karena KPU Kampar tak melaksanakan penghitungan cepat, masyarakat kembali pulang.

Mambang: Sudah Kita Duga
Keunggulan pasangan sementara Jefry-Ibrahim disambut gembira tim suksesnya. ‘’Ini tidak beda dengan perkiraan awal kita dan membuktikan kerja keras kita sudah berhasil,’’ ujar Ketua DPD Partai Demokrat Riau, HR Mambang Mit yang sekaligus mewakili koalisi pemenangan Jefry-Ibrahim.

Mambang menjelaskan, sebelum Pemilukada, pihaknya sudah melakukan survei pada 29 September. Hasilnya, Jefry-Ibrahim dapat 42,8 persen, Burhan-Zulher dapat 35,8 persen dan Nasrun-Nizar dapat 11,1 persen dengan selisih sekitar 6 persen.

‘’Itu tak jauh beda dengan hasil penghitungan LSI hari ini, hanya ada kenaikan dukungan bagi pasangan Nasrun-Nizar,’’ ujarnya.

Menurutnya, sebagai Ketua DPD Demokrat Riau, tentu dia menyambut gembira hal ini. Karena dari tujuh Pemilukada di Riau pada 2011, kader Demokrat menang empat, yaitu Rokan Hulu, Kuansing, Pekanbaru walau masih ada PSU dan kini Kampar.

‘’Ini menunjukkan kader Demokrat dan para kader partai koalisi sudah bekerja sangat baik,’’ ujarnya.

Mambang juga senang karena Pemilukada Kampar berlangsung aman. ‘’Saya lihat warga menjalankannya dengan tertib. Ini menunjukkan masyarakat sudah menjalankan demokrasi dengan baik,’’ ujarnya.

Untuk itu, Mambang mengimbau semua masyarakat dan elemen yang ada tetap menjaga suasana aman ini sehingga ke depan proses Pemilukada berjalan baik dan sukses hingga penetapan dan pelantikan.

Dia juga minta semua pihak menghormati satu sama lain. ‘’Begitu ditetapkan, kita semua harus menghormati dan mendukung kepala pemerintah yang baru sehingga daerah bisa makin maju,’’ ujarnya.

Sementara Jefry Noer, terkait hasil sementara ini menyatakan kemenangan ini bukan hanya miliknya.

‘’Ini adalah kemenangan Kampar juga karena rakyat sudah membuktikan bahwa mereka sudah mengikuti kegiatan demokrasi dengan baik,’’ ujarnya.

Didampingi istrinya Ny Eva Yuliana, Jefry menyatakan semua pihak diminta tetap menjaga suasana aman sehingga proses Pemilukada berlangsung sukses hingga ke penetapan nantinya.

Optimisme serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Tim Pemenangan Burhanuddin-Zulher, Syafii Samosir, Senin (10/10) malam. Menurutnya, hasil itu merupakan penghitungan sementara dari 72 persen suara pemilih yang masuk.

Untuk sementara, dari laporan tim di berbagai wilayah di Kampar, perolehan suara untuk Burhanuddin-Zulher 42,78 persen, Jefry Noer-Ibrahim Ali 41,34 persen, Nasrun Efendi-T Nizar 15,88 persen.

‘’Ini hasil sementara, karena masih banyak laporan dari tim di tingkat desa/kelurahan yang belum masuk ke kabupaten. Insya Allah, kami masih optimis memenangkan Pemilukada ini,’’ ungkap Syafii.

Menurutnya, daerah-daerah yang merupakan lumbung suara Burhanuddin-Zulher hingga kini masih banyak yang belum masuk laporannya.

‘’Data yang masuk hingga malam ini masih dari daerah yang komunikasinya lancar, kami masih menunggu laporan dari tim di beberapa desa lainnya,’’ ucap Syafii. Kepada seluruh pendukung Burhanuddin-Zulher di Kampar, Syafii minta tetap tenang, tak terpancing isu-isu negatif dan tetap menjaga ketenangan.

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Riau Indra Muchlis Adnan mengucapkan syukur dengan keunggulan perolehan suara yang diraih pasangan Burhanuddin-Zulher.

‘’Alhamdulillah Burhan-Zulher menang meski unggul tipis. Kita yakin menang karena data dari kantong suara pasangan ini belum masuk semua,’’ ujarnya.

Indra mengatakan, pada pihak terkait yakni tim pemenangan Burhan-Zulher, diminta mengawal proses penghitungan suara sampai final di KPU. ‘’Hingga hasilnya nanti tak merugikan nomor 2,’’ katanya.

Saat pasangan lain melaksanakan quick count masing-masing, tim pasangan nomor urut 1 Nasrun Efendi-T Nizar tak melakukan hal serupa. Menurut Afrizal Chaidir SE selaku Koordinator Media Center Tim Pemenangan Nasrun-Nizar, Senin (10/10) malam, meski tak melakukan penghitungan cepat, kini pihaknya tetap mengumpulkan data dan laporan dari tim yang ada di desa-desa se-Kabupaten Kampar.

‘’Secara bertahap data dari saksi dan tim pemenangan di desa-desa segera dikumpulkan,’’ ucap Afrizal.

Anggota KPU Kampar, Nofrizal SAg MIs mengatakan, tahapan rekap di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilaksanakan Selasa (11/10) ini.

KPU belum bisa tahu siapa yang menang karena prosesnya melalui rekap manual. ‘’Kalau ada tim-tim pemenangan yang membuat rekap hasil sementara, itu wajar-wajar saja. Tapi KPU belum dapat menyimpulkan siapa yang menang. Tunggu saja hasil rekap manual,’’ ujar Nofrizal.

Kalah di TPS Sendiri
Sementara itu, pasangan Burhan-Zulher kalah di TPS tempat mereka mencoblos. Di TPS 04 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang tempat Burhan mencoblos, pasangan Burhan-Zulher meraih 119 suara dan pasangan Jefry-Ibrahim 158.

Di TPS 19 Kelurahan Langgini tempat Zulher mencoblos, pasangan Nasrun-Nizar meraih 55 suara, Burhan-Zulher 88 dan Jefry-Ibrahim 99.

Berdasar pantauan Riau Pos di beberapa TPS, kedua pasangan ini juga saling unggul. Seperti Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang, di TPS 2 pasangan Nasrun-Nizar 55, Burhanuddin-Zulher 160, Jefry-Ibrahim 97. Di TPS 3 Nasrun-Nizar 81, Burhanuddin-Zulher 96, Jefry-Ibrahim 102. Di TPS 4, Nasrun-Nizar 39, Burhanuddin-Zulher 123 dan Jefry-Ibrahim 96. Di TPS 1 Nasrun-Nizar 23, Burhanuddin-Zulher 68 dan Jefry-Ibrahim 136.

Di TPS 1 Desa Danau Sentul Kecamatan Kamparkiri Hulu, Nasrun-Nizar 28, Burhanuddin-Zulher 117 dan Jefry-Ibrahim 26. Di Desa Padang Sawah Kecamatan Kamparkiri, TPS 1, Nasrun-Nizar 20, Burhanuddin-Zulher 109, Jefry-Ibrahim 44. Di TPS 2, Nasrun-Nizar 21, Burhanuddin-Zulher 115, Jefry-Ibrahim 68.

Kondisi serupa juga terlihat di 8 TPS Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, pasangan Burhanuddin-Zulher dan Jefry-Ibrahim bersaing ketat. Di TPS 21, Nasrun-Nizar 89, Burhanuddin-Zulher 68, Jefry-Ibrahim 50 dari 436 pemilih. Suara tak sah 8, suara sah dan tak sah 215 suara, sedang yang tak menggunakan hak pilih 233.

Di TPS 17, Nasrun-Nizar 8, Burhanuddin-Zulher 21, Jefry-Ibrahim 37 dari 592 pemilih. TPS 9, Nasrun-Nizar 68, Burhanuddin-Zulher 64, Jefry-Ibrahim 112 dari 534 pemilih. Di TPS 10, Nasrun-Nizar 93, Burhanuddin-Zulher 96, Jefry-Ibrahim 35 dari 389 pemilih. TPS 11, Nasrun-Nizar 19, Burhanuddin-Zulher 25, Jefry-Ibrahim 130 dari 394 pemilih.

Di TPS 12, Nasrun-Nizar 65, Burhanuddin-Zulher 121, Jefry-Ibrahim 60 dari 253 pemilih. TPS 36, Nasrun-Nizar 25, Burhanuddin-Zulher 229, Jefry-Ibrahim 106 dari 595 pemilih.

Golput Tinggi di Pandau
Di Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, pantauan Riau Pos di 8 TPS, jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilih lebih sedikit dibanding yang tak memilih. Bahkan jumlahnya ada yang di atas 50 persen dari angka jumlah pemilih tetap di TPS.

Kondisi itu diungkapkan beberapa Ketua KPPS. Seperti Ketua KPPS TPS 21 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Dailami, Ketua KPPS TPS 17 Arifin Herwan SAg, Ketua KPPS 9 Nur Rahman, Ketua KPPS TPS 10 Yuheldi SH, Ketua TPS 11 Muspita, anggota KPPS TPS 12 Aliman, Ketua KPPS TPS 36 Edwar Syah.

Padahal, kata mereka, jauh-jauh hari, petugas sudah memberitahu masyarakat yang sudah terdaftar di DPT. Kartu pemilih dan undangan pun sudah diberi petugas PPS sebelum hari pemungutan suara.

Mereka menilai penyebabnya adalah pemungutan suara bertepatan dengan hari kerja. Sementara hampir sebagian besar masyarakat Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, bekerja di Pekanbaru. ‘’Inilah yang menurut kami jadi penyebabnya,’’ ujar Edwar Syah Ketua KPPS 36 Kelurahan Pandau Jaya.

Cukup Baik di Riau
Pengamat politik Riau, Drs Andi Yusran MSi menilai, pelaksanaan Pemilukada Kampar 2011 terbilang cukup baik di Riau. ‘’Saya tadi sempat keliling di beberapa TPS, semua berjalan aman dan lancar,’’ ujar Andi Yusran.

Menyinggung soal rendahnya partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih, Andi tak menampik itu. Gejala ini, kata Dekan UMRI itu, juga terlihat di daerah Pandau Kecamatan Siak Hulu, tempat kediamannya. Hampir 50 persen masyarakat Pandau yang terdaftar tak memilih.

Khusus di Kecamatan Siak Hulu, ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Pertama, sebagian besar masyarakat Pandau adalah masyarakat urban. Mereka bekerja di Pekanbaru. Begitu juga anak sekolah dan mahasiswa.

‘’Mereka harus sudah masuk kerja, sekolah atau kuliah pukul 07.30 WIB. Saya juga begitu, tadi pagi sebelum ke kampus menyempatkan diri dulu mencoblos di Pandau baru ke kampus. Sementara, Kota Pekanbaru tak libur. Ini nasib daerah yang berdekatan dengan Pekanbaru,’’ terangnya.

Selain itu, faktor lainnya kemungkinan ada juga pemilih yang tak terdaftar oleh KPU. Kampar, menurutnya tak jauh beda dengan Pekanbaru. Lebih banyak masyarakat perkotaannya. Sehingga persentase masyarakat yang menggunakan hak pilih 50 persen untuk Riau, itu sudah cukup baik.

‘’Di Riau ada kesamaan karakter pemilih untuk perkotaan sama dengan Kampar saat ini,’’ bebernya. Hanya, jika persentasenya 50 persen atau di bawah 50 persen masyarakat Kampar yang menggunakan hak pilihnya, secara legitimasi pasangan yang menang terkesang kurang diakui masyarakat.

Andi tak terlalu mempersoalkan masing-masing pasangan calon memiliki penghitungan sendiri. Karena itu akan jadi data pembanding yang disajikan KPU nanti. Namun secara politis, juga bisa memukul mental pasangan lain.

Tiga pasangan calon yang bersaing dalam Pemilukada Kampar, menurut pengamatannya, pasangan Nasrun-Nizar serta Burhanuddin Husin-Zulher, lebih memiliki kans di perkotaan. Sementara Jefry-Ibrahim basis kekuatannya di masyarakat pedesaan. ‘’Karena saya lihat Jefry lebih dekat ke masyarakat pedesaan,’’ tambahnya.

Layanan Tetap seperti Biasa
Sementara itu Wakil Bupati Kampar H Teguh Sahono SP menyatakan, warga Kampar sudah melaksanakan proses demokrasi dengan baik. Teguh sendiri kemarin turun langsung ke beberapa TPS di antaranya di Salo, Bangkinang Seberang, Kampar Utara dan Kampar. Menurutnya, prosesi pemilihan bagus, lancar, cuma memang masih ada yang perlu diperbaiki, di antaranya masih ada warga yang tak terdaftar di DPT dan sebagainya.

‘’Ini jadi pembelajaran bagi Kampar dan penyelenggaran pemilihan selanjutnya,’’ ujarnya.

Teguh menyatakan, sebagai pemerintah dia mengucapkan terima kasih atas partispasi masyarakat. Walau golput masih banyak, Teguh mengimbau masyarakat, tetap menjaga kondisi ini tetap aman dan menghormati proses hingga tahapan ini selesai.

‘’Siapapun yang menang, itulah pemimpin kabupaten yang sah dan legal format secara hukum dan faktual, kita harus hormati itu,’’ ujarnya.

Teguh juga menegaskan, sampai masa serah terima atau masa jeda, Burhanuddin Husin MM-Teguh Sahono tetaplah pemimpin Kampar, dalam artian masih akan tetap menjalani pemerintahan.

Ini jangan sampai mempengaruhi kinarja. ‘’Kalau kemarin memang terlibat dalam tim sukses, mulai besok kembalilah bekerja secara professional, dan tak perlu khawatir karena takkan ada imbasnya. Pelayanan bagi masyarakat tetap harus jalan,’’ ujarnya.(why/rdh/dac)
read more...

Jumat, 30 September 2011

Mahfud: Keputusan Sesuai Fakta Sidang

JAKARTA (RP) - Setelah melalui empat kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) mencukupkan keterangan-keterangan dari semua pihak terkait sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru atas pelaksanaan putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

‘’Kami tentu akan memutuskan sesuai fakta-fakta dalam persidangan,’’ ujar Ketua MK sekaligus Ketua Panel, Mahfud MD dalam sidang sengketa Pemilukada dengan agenda mendengar keterangan pihak Kemendagri, Kemenkeu, Kejagung dan mantan Wali Kota Pekanbaru di gedung MK, Jumat (30/9).

Sidang berikutnya dengan agenda membacakan putusan akhir, apakah MK akan mengizinkan pelaksanaan PSU ditunda sesuai permintaan KPU Pekanbaru atau menentukan pemenangnya secara sepihak tanpa perlu dilakukan PSU, kemungkinan akan dilaksanakan pekan depan.

‘’Sidang berikutnya untuk membacakan putusan akan ditentukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum persidangan berlangsung,’’ ucap Mahfud didampingi Anwar Usman, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.

Mahfud minta semua pihak, yakni KPU Pekanbaru (termohon), pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) sebagai pemohon dan pihak terkait pasangan Firdaus-Ayat (PAS) untuk menyerahkan kesimpulan dan bukti-bukti paling lambat Senin (3/10) pekan depan pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, mantan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah membantah adanya defisit di Pemko semasa dia menjabat.

Malah, hingga akhir masa jabatan, berdasar audit BPK, anggaran Pekanbaru surplus dan memperoleh Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Rp13 miliar pada 2010, Rp27 miliar pada 2009, Rp104 miliar pada 2008 dan Rp108,5 miliar pada 2007.

‘’Semua sudah diaudit BPK dan diketahui serta disepakti DPRD. Saya malu juga dikatakan defisit. Kalau tak percaya silakan dicek lagi,’’ tegas Herman.

Menurutnya, evaluasi atau audit anggaran tak bisa diputuskan saat tahun berjalan atau pertengahan tahun, tapi di akhir anggaran bersama DPRD.

‘’Dikatakan defisit harus ada kesepakatan dengan DPRD, tak bisa ngarang. Mohon maaf, bukan Inspektorat, maaf Pak Syamsurizal. Jadi tak ada yang defisit, malah waktu saya tinggalkan masih ada Rp6,7 miliar. Kalau salah, bisa dikonfirmasi ulang,’’ ujar Herman yang pada sidang itu juga dihadiri Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal, Biro Hukum Kemendagri, KPU Pekanbaru, KPU Provinsi, KPU Pusat dan Panwaslukada Pekanbaru.

Sebagai mantan wali kota, lanjut Herman, dia mengaku sempat termenung membaca pemberitaan di beberapa media bahwa Pemko dinyatakan defisit, sehingga tak bisa menganggarkan untuk keperluan pelaksanaan PSU yang kemudian diputuskan KPU ditunda.

Herman menyatakan, di sisa-sisa masa jabatan, dia tetap janji dan berusaha bagaimana mengganggarkan PSU setelah adanya putusan MK (24/6) dengan membahasnya bersama KPU Pekanbaru.

Dalam pembahasan pada Juli 2011, disepakati anggaran PSU Rp6,9 miliar yang digunakan untuk KPU, Panwaslu, serta dana pengamanan Pemilukada untuk TNI dan Polri.

Herman juga membantah dia tak serius dan tak berkeinginan kuat melaksanakan putusan MK. Sebagai pejabat daerah yang harus menjaga kredibilitasnya, Herman berpendapat putusan MK harus dihargai, karena itu putusan tertinggi.

Bahkan ketika Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal di awal menjabat, anggaran tetap disetujui, namun dinyatakan defisit pada pembahasan ketiga.

‘’Komitmen dan kemauan saya sangat tinggi, tapi karena jelang akhir jabatan, saya serahkan ke Sekko untuk menindaklanjuti karena dia yang tahu anggaran. PSU itu prioritas dan segala-galanya. Kecuali kalau ada bencana, dan persoalan lainnya. Kalau keamanan tak ada masalah. Kalau dibilang tak ada dana, malah sebulan lalu saya baca, ada yang berniat menyumbang Rp1 miliar dan Rp2 miliar untuk PSU,’’ ucapnya.

Meski demikian, Herman sempat tak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum pasangan Berseri, Bambang Widjajanto tentang posisi akhir keuangan Pemko, khususnya berapa besar dana yang sudah dipakai KPU Pekanbaru.

Menurut Bambang, jika Herman serius ingin PSU terselenggara dalam tenggat waktu 90 hari, semestinya anggarannya bisa langsung diketuk. Tapi itu hanya sebatas penyampaian lisan. Sebab selaku Wali Kota, Herman masih berwenang mengetahui posisi keuangan KPU.

‘’Bagaimana mau mengkonter kalau tak tahu posisi keuangannya. Harusnya dicek dulu, jangan katanya-katanya dan mengatakan ada dan setuju. Tak cukup hanya niat baik, sementara yang kena dampaknya penggantinya seakan-akan merekayasa menunda PSU,’’ ungkap Bambang.

Herman terlihat tak bisa menjelaskan secara detil apa yang ditanya dengan alasan yang lebih tahu secara teknis dan rinci masalah posisi keuangan adalah Sekko. ‘’Saya cuma terima laporan,’’ jawabnya.

Menanggapi pertanyaan yang dianggap menyudutkan saksinya itu, kuasa hukum terkait, pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS), Yusril Ihza Mahendra merasa keberatan. Karena, menurut Yusril tak ada relevansi dengan duduk persoalan. ‘’Apa relevansinya kondisi keuangan KPU dengan wali kota, saya rasa tak ada,’’  tutur Yusril.

Yusril kemudian minta Herman menyebut siapa yang mengaudit. Bagaimana mungkin Penjabat Wako mengaudit dirinya sendiri yang tentu saja muncul konflik kepentingan. ‘’Sebaiknya Pak Herman sampaikan saja siapa inspektorat Provinsi Riau itu,’’ terang Yusril.

‘’Pak Yusril tahu,’’ ujar Herman.

Yusril pun kembali bertanya. ‘’Kami mau tahu jawabannya dari bapak,’’ ujar Yusril.

Herman masih tak mau menyebut nama. ‘’Malu pula. Ini sahabat saya,’’ sambil menoleh ke Syamsurizal.

Pada kesempatan itu Mahfud bertanya, relevansi apa Yusril mengatakan seumpamanya menyebut orang.

‘’Bagaimana mungkin Penjabat Wako mengaudit dirinya sendiri, dan tentu saja muncul konflik kepentingan,’’ ujar Yusril.

‘’Oke, tak usah dijawab bahwa Penjabat Wako itu benar kepala inspektorat,’’ ujar Mahfud.

Sementara itu, mendengar keterangan mantan Wako, Penjabat Wako Syamsurizal kembali angkat bicara. Ia menyampaikan informasi baru mengenai defisit Pemko yang sebelumnya dikatakan Rp80 miliar jadi Rp147 Miliar. Ini karena berdasar Peraturan Menteri Keuangan, dana DBH Migas Pemko Pekanbaru tak disetor utuh 100 persen, tapi hanya 80 persen, pada tahun berjalan, yang juga tak sesuai target Permenkeu dan sisanya dibayar pada 2012.

‘’Saya siap diaudit investigasi bila audit yang dilakukan tak sesuai standar analisis keuangan. Jadi defisitnya Rp144 miliar ditambah Rp3 miliar tahun lalu, total Rp147 miliar,’’ katanya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw mengatakan, pihaknya baru akan bertindak atau menyidik jika telah terjadi penyimpangan atau penggunaan dana fiktif atau tak sesuai peruntukannya.

 ‘’Sepanjang dana PSU bisa diadakan dan dipertangungjawabkan, tak perlu ada penyidikan Kejagung,’’ jelasnya.

Pihak Kemenkeu melalui Biro Hukumnya Panatian Siagian menyatakan, Kemenkeu tak berwenang menentukan pengeluaran anggaran daerah di dalam APBD-P. Kemenkeu hanya berwenang mengurus dana transfer daerah seperti DAU, DAK dan DBH yang otomatis masuk ke APBD.

‘’APBD-P tak perlu dikonsultasikan dengan Kemeneku. Pusat juga tak menentukan besaran atau persentase APBD-P, karena itu kewenangan tiap daerah,’’ ungkapnya.

Mengenai kesaksian Polresta Pekanbaru terkait identitas palsu yang dilakukan calon wali kota Pekanbaru Firdaus MT dalam akta nikah yang mengemuka di persidangan, Mahfud mengatakan masalah itu dihentikan karena tak ada relevansinya dalam sidang.

Mahfud akhirnya membatalkan rencana Kapolres Pekanbaru untuk memberi keterangan. Dia memerintahkan kasusnya diselesaikan secara pidana atau perdata, bukan di MK.

‘’Benar atau tidak, tidak relevan lagi. Ajukan saja ke peradilan pidana atau PTUN. Soal itu tak ada kaitannya di MK,’’ ujarnya.

Pada kesempatan itu, hakim MK juga mendengar keterangan-keterangan dari saksi pihak terkait (PAS), yakni Junaidi (Camat Senapelan), Zaman Chandra (Sekcam Senapelan). Mereka berdua menerangkan terkait mutasi yang dinilai tak sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak terkait juga menghadirkan Sukri Abdullah (ahli hukum bidang keuangan).

Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal menyatakan pihaknya tetap pada pendiriannya. Yakni penundaan pelaksanaan PSU pada tahun depan sesuai yang disampaikan, baik saat persidangan di MK maupun kesimpulan yang diserahkan secara tertulis.

‘’KPU akan melaksanakan dalam tenggat waktu 90 hari setelah anggarannya ditransfer ke KPU,’’ terang Rafizal.

Namun, katanya, keputusan tentu saja diserahkan sepenuhnya ke MK. KPU sudah menjelaskan semua persoalan terkait penundaan PSU. Bagaimana jika nanti MK menolak penundaan PSU dan memutuskan hasil Pemilukada lalu adalah sah? Rafizal menjawab, tentu dilihat dulu dan akan dikonsultasikan ke pihak terkait terutama KPU Pusat. ‘’Kalau memang MK memutuskan selain apa yang kita inginkan, tentu kita konsultasikan dulu untuk dikaji,’’ ujarnya.(yud)
read more...

Selasa, 27 September 2011

Dua Opsi untuk Vonis PSU Pekanbaru

JAKARTA (RP)- Mengingat masih diperlukannya keterangan dari beberapa pihak sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan akhir, sidang sengketa Pemilukada Pekanbaru atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilanjutkan kembali pada Jumat (30/9) lusa.

‘’Sidang akan kita selenggarakan sekali lagi pada 30 September. Nanti adalah sidang terakhir untuk menentukan vonis MK,’’ ujar Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Mahfud MD pada persidangan sengketa Pemilukada Pekanbaru di Gedung MK, Selasa (27/9).

Vonisnya nanti, ungkap, Mahfud ada dua alternatif. Pertama, jika nantinya MK menemukan adanya kegiatan dan kebijakan yang terstruktur, sistematis dan masif dengan berbagai alasan untuk sengaja menghambat pelaksanaan PSU, MK bisa menentukan pemenangnya secara sepihak. Artinya, Pemilukada tak perlu diulang lagi.

Kedua, kemungkinan MK bisa memberi izin atas penundaan PSU sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru. ‘’Pekanbaru ini seru, sehingga harus diperiksa secara terbuka termasuk isu-isu yang disebutkan adanya suap ke hakim MK dan lainnya,’’ terang Mahfud didampingi hakim MK lainnya, Anwar Usman, Maria Faria Indrati, dan Muhammad Alim.

Sidang selanjutnya, selain meminta kehadiran pihak KPU Pekanbaru, Provinsi, Pusat, Pemko, pemohon (Berseri), pihak terkait (PAS), Kemendagri, MK juga akan menghadirkan pihak Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung dan Polresta Pekanbaru.

MK juga mengabulkan permintaan tim kuasa hukum pasangan PAS yang akan menghadirkan mantan Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah dan ahli hukum keuangan dan administrasi negara.

Kehadiran mereka untuk mendengar keterangan mengenai anggaran yang jadi alasan pelaksanaan PSU tak bisa diselenggarakan.

Seperti persidangan sebelumnya, Mahfud kembali memberi kesempatan pada semua pihak untuk memberi keterangan terkait pelaksanaan PSU yang tak terlaksana sesuai putusan MK.

Pada kesempatan itu, pasangan Berseri melalui kuasa hukumnya Bambang Widjajanto mengemukakan serta memperkuat permasalahan-permasalahan yang dihadapi Penjabat Wako, Syamsurizal dan KPU Pekanbaru terutama soal anggaran, sehingga PSU tak bisa dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang diberi MK.

‘’Saya kira tuduhan pihak terkait (PAS) bahwa termohon (KPU) tak beritikad baik untuk menyelenggarakan PSU hanya dugaan dan tak berdasar bukti yang kuat dan cukup meyakinkan,’’ terang Bambang.

Kesimpulan pihak terkait, lanjutnya, masih prematur dan tak dapat dijadikan dasar untuk menilai keterlambatan PSU langsung dikualifikasi melanggar hukum, dan dinyatakan tak luber dan jurdil.

Padahal, penundaan PSU ini justru akibat kecurangan yang dilakukan pihak terkait, ditambah adanya sinyalemen tindak pidana korupsi yang dilakukan Wali Kota terdahulu.

Di dalam akhir jabatan Herman Abdullah, paparnya, ditemukan defisit Rp83 miliar dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Riau. Ini bisa dilihat bahwa Pemko tak dapat membayar tunggakan listrik ke PLN sebesar Rp35,6 miliar.

‘’Kita harap pemeriksaan ini sebagai barang bukti, karena ternyata Wako terdahulu tak secara kongkrit menyediakan dana untuk pelaksanaan PSU. Sementara Penjabat Wako memulai pemerintahan yang tentu bertindak hati-hati agar dan tak dituduh menyalahgunakan anggaran,’’ ujar dia.

Menurutnya, dengan tuduhan-tudahan itu, pihak terkait tenyata punya agenda dan kepentingan tersembunyi untuk menutupi isu dan fakta yakni memyembunyikan identitas palsu yang baru ditemukan pasca putusan MK.

Yakni ditemukan kutipan akte nikah antara salah seorang kandidat dengan perempuan lain selain yang dilapor ke KPU. Ini jelas-jelas melanggar hukum, karena memberi identitas tak benar pada saat menyerahkan identitas ke KPU.

Bambang menyebutkan, sebetulnya pihak terkait justru yang tak mau menjalankan putusan MK. Itu secara tegas dikemukakan dalam pernyataan di berbagai media bahwa tak ada saksi melanggar putusan MK dan minta KPU melantik pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Wako dan Wawako.

‘’Yang lebih mengerikan, pihak terkait telah menghina MK. Seperti kampanye negatif yang dilakukan secara sistematis, dan kata-kata yang tak pantas. Salah satunya, putusan MK menzalimi pilihan masyarakat Pekanbaru,’’ jelasnya.

Penjabat Wali Kota, Syamsurizal mengatakan, pihaknya tetap berkeinginan untuk tak menganggarkan pelaksanaan PSU di APBD Perubahan, karena pengelolaan keuangan Pemko sedang ditata lebih baik. ‘’Sikap kehati-hatian kami dalam menggunakan keuangan negara dapat jadi pertimbangan majelis hakim,’’ ungkapnya.

Mengenai sisa dana PSU sebesar Rp3,5 miliar yang disebut kenapa tak diserahkan dan digunakan KPU untuk melakukan tahapan PSU, Syamsurizal menyatakan, berdasar aturannya, sisa dana itu harus dikembalikan ke APBD.

‘’Selambat-lambatnya tiga bulan setelah Pemilukada selesai. Untuk menganggarkan kembali harus mengajukan dan membuat kembali permohonan hibah,’’ terangnya.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zuhdan Arif ketika dimintai tanggapan Hakim MK mengaku, pihaknya pernah memberi arahan terkait pelaksanaan PSU. Kemendagri tetap minta KPU melaksanakan PSU sesuai putusan MK. Jika memang ada persoalan misalnya tak ada dana, hal itu mesti dilapor dan minta penundaan ini disetujui.

‘’Itu pernah kami pernah sampaikan saat rapat di DPD RI yang juga dihadiri Pemko, KPU Pekanbaru dan pihak lainnya,’’ terangnya.

Zuhdan mengutarakan, perintah pengadilan termasuk putusan MK memerintahkan PSU jadi prioritas utama. Karena kalau Pemilukada belum selesai pasti riak-riaknya akan terjadi terus. ‘’Jadi, putusan MK memerintahkan PSU harus segera dilaksanakan,’’ jelasnya.

Terkait anggaran PSU, kata Zuhdan, bisa dilakukan dengan dana hibah dari provinsi atau memungkinkan dimasukkan dalam APBD Perubahan yang pencatatan anggarannya melalui rasionalisasi terhadap kegiatan atau proyek yang tidak wajib atau wajib.

Namun pertanggungjawabnya tetap dilakukan di APBD Perubahan 2011 yang bisa diajukan tiga bulan sebelum habis anggaran tahun berjalan. ‘’Saya sependapat bahwa tak boleh dilakukan pengeluaran kalau tidak dalam APBD, karena uang dikeluarkan sesuai yang diperuntukkan,’’ jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dian Sukheri menyatakan, setelah amar putusan MK sudah ada rencana pembahasan yang disampaikan tim anggaran pemerintah daerah semasa dijabat Wako, Herman Abdullah. Herman mengajukan daftar rincian kebutuhan belanja tidak langsung, di antaranya permintaan anggaran tambahan PSU sebesar Rp3,5 miliar.

‘’Saya merasa agak keberatan kalau DPRD dianggap tidak mau membantu dan menganggarkan PSU. Padahal sudah dilakukan sejak Wako masih dijabat Herman,’’ terangnya.

Jadi intinya, unsur penyelenggaraan Pemda dan DPRD sudah mempersiapkan bahwa PSU harus dilaksanakan sesuai putusan MK. Kenapa hingga kini DPRD belum juga menetapkan APBD Perubahan, ya karena memang bahan yang akan pergunakan untuk membahas itu belum diserahkan Pemko.

Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal menyatakan pihaknya sudah membicarakan soal anggaran PSU sebanyak tiga kali. Yakni pada 7 Juli saat hearing dengan Komisi I DPRD Kota, pada 2 Agustus pada Raker Banggar dan Pemko dan pada 26 Agustus di pertemuan lima lembaga yakni, KPU Pekanbaru, KPU Riau dan Panwaslu, DPRD dan Penjabat Wako.

‘’Dua pertemuan berlangsung di DPRD Pekanbaru dan satu di KPU, menurut kami tak menghasilkan kejelasan apakah KPU akan dapat dana seperti yang kami usulkan. Hasil pertemuan tak ada yang bisa kami pegang sebagai landasan hukum berkaitan dana PSU,’’ jelasnya.

Hal-hal lain terkait sebab musabab penundaan PSU sudah disampaikan dengan detail dan rinci ke hakim MK secara tertulis.

Komisioner KPU lainnya, Makmur Hendrik menambahkan, dia menilai pihak terkait (PAS) yakin benar PSU bisa terselenggara bila Yusri Munaf tak diberhentikan dari Ketua KPU. Ini adalah penilaian yang naif dan amat berlebihan atas peran orang secara individual.

 Padahal saat Yusri masih menjabat belum ada satupun kegiatan teknis yang dapat dilaksanakan KPU Pekanbaru untuk melaksanakan PSU.

‘’Semua pihak pasti yakin siapapun yang jadi Ketua KPU takkan pernah bisa menyelenggarakan PSU sesuai amar putusan MK jika tak ada anggaran,’’ tambahnya.

Kuasa hukum PAS, Yusril Ihza Mahenra mengusulkan dalam persidangan selanjutnya untuk menghadirkan mantan Wali Kota Herman Abdullah dan ahli hukum administrasi dan keuangan negara. Ini untuk mengetahui dan memperjelas duduk persoalannya mengenai APBD Pekanbaru dan proses penyediaan anggaran PSU.

‘’Keterangan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan kuasa hukum Pemohon (Berseri) sudah kita dengar. Kami mohon dipertimbangkan dipanggilnya mantan Wako untuk juga mendengar keterangannya terkait persoalan ini. Kemudian juga ahli hukum administrasi dan keuangan negara sehubungan berbagai pandangan yang berbeda mengenai proses penyediaan anggaran PSU,’’ ungkap Yusril.

Menanggapi soal pemalsuan identitas yang dikemukakan kuasa hukum Berseri, Yusril menyatakan, jika itu memang betul, bukan kewenangan MK menyelidikinya. ‘’Itu kan kasus pidana. Kalau pidana silakan dilapor ke pihak kepolisian untuk diselidiki apakah ada bukti atau tidak,’’ tegasnya.(yud) 
read more...

Jumat, 23 September 2011

Sidang MK Berlanjut Selasa


Sidang MK Berlanjut Selasa
 
Mendagri Gamawan Fauzi


 
JAKARTA (RP) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Pekanbaru soal pelaksanaan amar putusan yang memerintahkan KPU Pekanbaru untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan di Pekanbaru.

Persidangan yang berlangsung di gedung MK, Kamis (22/9) kali ini, selain mendengar kembali keterangan dan penjelasan dari pihak KPU, DPRD, pihak terkait pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS), pemohon pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri), MK juga memintai keterangan dari Pemko Pekanbaru, Kemendagri dan mantan Ketua KPU Pekanbaru, Yusri Munaf.

Turut hadir Ketua KPU Kota, Tengku Rafizal beserta empat anggota KPU lainnya, Ketua KPU Provinsi Riau, Raja Syofyan Samad beserta empat anggotanya serta Dewan Kehormatan KPU Riau, Yusmar Yusuf, Alimin Siregar, Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal bersama beberapa kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru. Juga calon wali kota, Firdaus dan Septina.

Sementara Cawawako hanya dihadiri Ayat Cahyadi. Mereka masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

Seperti sidang sebelumnya, Ketua MK sekaligus Ketua Panel, Mahfud MD secara bergiliran memberi kesempatan pada semua pihak untuk menyampaikan keterangan-keterangan yang diperlukan terkait tak terlaksananya amar putusan MK. Kesempatan pertama diberi ke PAS.

Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, pihak PAS menyampaikan keberatan-keberatan atas penundaan PSU yang dinilainya sarat kesengajaan yang tentu merugikan PAS.

Yusril minta MK mempertimbangkan keputusan KPU Pekanbaru tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Pekanbaru yang menetapkan pasangan PAS sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih periode 2011-2016.

‘’Penundaan itu sarat rekayasa dan sengaja diciptakan. Seperti adanya pemecatan dan pergantian Ketua KPU, mutasi pejabat secara besar-besaran dan Pemko menghambat anggaran yang diperlukan KPU untuk pelaksanaan PSU,’’ terangnya.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Dr H Syamsurizal MM membantah tegas adanya konspirasi dan unsur kesengajaan dari Pemko yang tak serius memfasilitasi pelaksanaan PSU dengan tak mengganggarkan dana yang jadi alasan utama bagi KPU Pekanbaru untuk menunda pelaksanaan PSU.

‘’Sebagai PNS kami bekerja sangat profesional. Dengan profesionalitas yang kami miliki, kami menyusun dan mempelajari apa yang jadi imbauan dari MK untuk segera menyelenggarakan PSU. Termasuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan umum dan sekaligus memberi pelayanan pada masyarakat seperti yang ditugaskan Mendagri,’’ tuturnya.

Keseriusan ini, lanjutnya, dengan waktu yang sangat singkat, pihaknya sudah mengupayakan semaksimal mungkin agar dapat mewujudkan bagaimana bisa mendapat dan menganggarkan dana untuk PSU.

Namun setelah mempelajari dan melakukan pembahasan dengan dinas terkait, adanya defisit Rp80 miliar, sulit untuk menganggarkan dana PSU.

‘’Sebagai seorang Penjabat Wako, kami tak bisa menerima begitu saja dan tak mungkin defisit. Untuk membuktikan itu kami juga minta Inspektorat dan pihak terkait lainnya mengecek. Baru kami yakini defisit pada pertengahan Agustus lalu,’’ terangnya.

Keadaan keuangan yang ada di Pekanbaru, menurutnya, agak sedikit mengkhawatirkan. Bahkan kini terjadi pemadaman listrik karena tak dibayar tagihan penerangan jalan umum sebesar Rp35,6 miliar.

Syamsurizal juga membantah soal mutasi pejabat yang dikait-kaitkan sebagai sebuah konspirasi dan suatu gerakan yang disengaja yang tentunya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

‘’Mutasi ini untuk memenuhi amar putusan MK yang menyebut telah terjadi pelibatan PNS terutama camat, lurah, RW dan RT dalam pelaksanaan Pemilukada Pekanbaru. Berdasar amar putusan ini, kami melakukan mutasi dengan persetujuan Mendagri,’’ tuturnya.

Harusnya Tak Ditunda
Pihak Kemendagri melalui Direktur Pelaksanaan Keuangan Daerah Kemendagri Sjarifuddin menyatakan, pelaksanaan PSU sesuai dengan perintah MK seharusnya bisa dilaksanakan tanpa ditunda, karena telah direncanakan dan dipersiapkan sejak awal.

Jika terjadi persoalan-persoalan, Mendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang belanja Pemilukada yang tentu pasti diketahui Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

‘’Pendanaan untuk itu kan tak datang secara tiba-tiba, tapi sudah direncanakan sejak awal. Meski belum dianggarkan, Mendagri sudah menerbitkan Permendagri tentang belanja Pilkada, di mana kebutuhan pengeluaran tak bisa ditutupi dari PAD,’’ terangnya.

Jadi, dalam Permendagri itu sudah ditegaskan, Pemko bisa menggunakan anggaran belanja tak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan menggunakan uang kas yang ada. Karena jika PSU tak diselenggarakan sesuai amar putusan MK, akan merugikan Pemda setempat dan masyarakat.

‘’Karena itu, pendanaan tersebut dapat dikeluarkan karena PSU dinilai keperluan yang mendesak dan harus segera dilaksanakan. Uang kas bisa dilakukan penggesekan lebih dulu dan bisa ditetapkan dengan Perda dan dimasukkan ke APBD Perubahan. Tapi jika APBD Perubahan sudah ditetapkan, bisa melalui penetapan realisasi anggaran,’’ terangnya.

Soal kendala anggaran, Pemko sepengetahuannya tak pernah berkonsultasi dengan Kemendagri, sehingga pihaknya tak tahu secara detail kendala-kendala tersebut.

‘’Seharusnya persoalan ini dikonsultasikan ke Kemendagri. Sepengetahuan saya belum ada dilakukan,’’ ucapnya.

Mantan Ketua KPU Yusri Munaf menyatakan, pemecatannya oleh Dewan Kehormatan (DK) KPU Provinsi sebagai ketua sekaligus merangkap anggota karena memang sudah jadi sasaran tembak.

Setelah putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan PSU, ini sudah diskenariokan dan karenanya sarat rekayasa.

‘’Yang jadi sasaran tembak usai putusan MK itu saya. Sementara empat komisioner lainnya hanya diperingatkan dan saya diberhentikan. Kesalahan-kesalahan yang dianggap KPU Provinsi itu dilimpahkan ke saya sebagai ketua. Padahal pasal 44 dan 45 tentang tata kerja KPU menyebutkan, semua keputusan diambil secara bersama, kolektif dan kolegial,’’ ungkap Yusri.

Dikatakannya, pemecatannya tanpa ada alasan jelas yang bisa diterima. Saat sidang Kode Etik olek DK KPU Riau, yang ditanya adalah tugas-tugas yang tak ada kaitan dengan tugas KPU, tapi lebih dalam konteks teknis.

‘’Anehnya pembelaaan yang saya sampaikan pada sidang berikutnya, dikesampingkan dan tak ada dipertimbangan sama sekali,’’ tukasnya.

Ada peristiwa yang jawabannya sampai sekarang belum terjawab. Yaitu ketika masa jabatan Wako Herman Abdullah habis pada 18 Juli dan kemudian diganti Penjabat Wako Syamsurizal, surat tentang pemberhentian dirinya juga diterima pada 18 Juli.

Sementara pemecatan sudah keluar pada 15 Juli.

‘’Yang paling lucu, yang mengantarkan putusan bukan petugas sekretariat KPU, tapi langsung diantar Ketua KPU Riau ditambah dua anggota. Ini ada apa?,’’ tutur Yusri yang mengaku empat surat yang sudah didisposisinya langsung dirobek, karena dia dipecat tanggal 15.

Mengenai PSU,  dia sangat berkomitmen. Pihaknya sudah merancang beberapa persiapan, baik anggaran maupun jadwal PSU.

Pada 5 Juli, KPU Pekanbaru menghadap Herman tentang PSU dan penganggaran. Dia mengatakan anggaran tak ada masalah dan siap untuk PSU. ‘’Tapi setelah berganti, anggaran tak ada. Jadi saya mohon pertimbangan hakim MK tentang pemecatan saya,’’ tuturnya.

Pada kesempatan itu, Dewan Kehormatan KPU Riau membeber seluruh kronologis mulai dari awal hingga pemecatan Yusri Munaf. ‘’Pembentukan DK ini karena ada laporan dari masyarakat dan Panwaslu tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU Pekanbaru,’’ ucap anggota DK KPU Riau, Hasmuni Hasmy.

Selama pemeriksaan, DK katanya, telah menemukan bukti-bukti yang kuat atas pelanggaran adanya pidana khusus Pemilukada,  pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Pekanbaru.

‘’Yang kami soroti adalah mengenai pelanggaran kode etik, yang jelas integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil tak ada lagi ada pada Yusri Munaf, mohon maaf,’’ ungkapnya.

Sebetulnya, terang Hasmuni, DK mau dibentuk sebelum ada putusan MK tepatnya pada 25 dan 27 Mei. Tapi, saat ada kekhawatiran adanya gejolak dari masyarakat dan DK nanti disebut sebagai upaya mempengaruhi DK.

‘’Jadi tak ada rekayasa, sasaran tembak pasca putusan MK. Karena jauh sebelum amar putusan, KPU Riau sudah berencana membentuk DK atas laporan masyarakat dan Panwaslu,’’ ujarnya.

Ketua DPRD, Desminato menyebutkan, DPRD Pekanbaru sama sekali belum pernah membahas soal anggaran PSU. ‘’Mengenai keperluan anggaran PSU belum disampaikan ke DPRD,’’ ungkapnya.

Wakil DPRD lainnya, Syahrir menyatakan, perihal DPRD belum membahas angggaran PSU hanya pendapat pribadi Ketua DPR. Sebab DPRD pernah membahasnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud termasuk dua hakim lainnya M Ali dan Maria Farida Indrati sempat menegur Penjabat Wako Syamsurizal dan DK KPU Riau, Asmuni Hasmy ketika menyampaikan alasan-alasan yang dinilai sudah tercantum dalam amar putusan MK.

‘’Saya rasa sidang ini membahas persoalan pelaksanaan PSU. Kita fokus mencari di mana kendalanya, termasuk mengenai pemberhentian Ketua KPU,’’ ucap Farida.

Sidang dilanjutkan Selasa (27/9) dengan agenda pemeriksaan dan menyampaikan keterangan semua pihak, termasuk saksi ahli.

‘’Sidang berikutnya akan seru karena di sini ada pendekar hukum, Yusril Ihza Mahendra, orangnya diam tapi menusuk. Ada Bambang Wijdojanto. Kalau kedua pakar hukum ini ibarat Real Madrid dengan Barcelona. Sementara KPU lama dan KPU baru, PSSI saling takling tak karuan. Jadi silakan datang lagi sidang selanjutnya,’’ ujar Mahfud.(yud) 
read more...
DPRD Siak
Blogger Bertuah