Tempatkan Text atau gambar disini
Masih Proses, Mohon Sabar
Sponsored By :Riau Bertuah.

Jumat, 23 September 2011

Sidang MK Berlanjut Selasa


Sidang MK Berlanjut Selasa
 
Mendagri Gamawan Fauzi


 
JAKARTA (RP) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Pekanbaru soal pelaksanaan amar putusan yang memerintahkan KPU Pekanbaru untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan di Pekanbaru.

Persidangan yang berlangsung di gedung MK, Kamis (22/9) kali ini, selain mendengar kembali keterangan dan penjelasan dari pihak KPU, DPRD, pihak terkait pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS), pemohon pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri), MK juga memintai keterangan dari Pemko Pekanbaru, Kemendagri dan mantan Ketua KPU Pekanbaru, Yusri Munaf.

Turut hadir Ketua KPU Kota, Tengku Rafizal beserta empat anggota KPU lainnya, Ketua KPU Provinsi Riau, Raja Syofyan Samad beserta empat anggotanya serta Dewan Kehormatan KPU Riau, Yusmar Yusuf, Alimin Siregar, Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal bersama beberapa kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru. Juga calon wali kota, Firdaus dan Septina.

Sementara Cawawako hanya dihadiri Ayat Cahyadi. Mereka masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

Seperti sidang sebelumnya, Ketua MK sekaligus Ketua Panel, Mahfud MD secara bergiliran memberi kesempatan pada semua pihak untuk menyampaikan keterangan-keterangan yang diperlukan terkait tak terlaksananya amar putusan MK. Kesempatan pertama diberi ke PAS.

Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, pihak PAS menyampaikan keberatan-keberatan atas penundaan PSU yang dinilainya sarat kesengajaan yang tentu merugikan PAS.

Yusril minta MK mempertimbangkan keputusan KPU Pekanbaru tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Pekanbaru yang menetapkan pasangan PAS sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih periode 2011-2016.

‘’Penundaan itu sarat rekayasa dan sengaja diciptakan. Seperti adanya pemecatan dan pergantian Ketua KPU, mutasi pejabat secara besar-besaran dan Pemko menghambat anggaran yang diperlukan KPU untuk pelaksanaan PSU,’’ terangnya.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Dr H Syamsurizal MM membantah tegas adanya konspirasi dan unsur kesengajaan dari Pemko yang tak serius memfasilitasi pelaksanaan PSU dengan tak mengganggarkan dana yang jadi alasan utama bagi KPU Pekanbaru untuk menunda pelaksanaan PSU.

‘’Sebagai PNS kami bekerja sangat profesional. Dengan profesionalitas yang kami miliki, kami menyusun dan mempelajari apa yang jadi imbauan dari MK untuk segera menyelenggarakan PSU. Termasuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan umum dan sekaligus memberi pelayanan pada masyarakat seperti yang ditugaskan Mendagri,’’ tuturnya.

Keseriusan ini, lanjutnya, dengan waktu yang sangat singkat, pihaknya sudah mengupayakan semaksimal mungkin agar dapat mewujudkan bagaimana bisa mendapat dan menganggarkan dana untuk PSU.

Namun setelah mempelajari dan melakukan pembahasan dengan dinas terkait, adanya defisit Rp80 miliar, sulit untuk menganggarkan dana PSU.

‘’Sebagai seorang Penjabat Wako, kami tak bisa menerima begitu saja dan tak mungkin defisit. Untuk membuktikan itu kami juga minta Inspektorat dan pihak terkait lainnya mengecek. Baru kami yakini defisit pada pertengahan Agustus lalu,’’ terangnya.

Keadaan keuangan yang ada di Pekanbaru, menurutnya, agak sedikit mengkhawatirkan. Bahkan kini terjadi pemadaman listrik karena tak dibayar tagihan penerangan jalan umum sebesar Rp35,6 miliar.

Syamsurizal juga membantah soal mutasi pejabat yang dikait-kaitkan sebagai sebuah konspirasi dan suatu gerakan yang disengaja yang tentunya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

‘’Mutasi ini untuk memenuhi amar putusan MK yang menyebut telah terjadi pelibatan PNS terutama camat, lurah, RW dan RT dalam pelaksanaan Pemilukada Pekanbaru. Berdasar amar putusan ini, kami melakukan mutasi dengan persetujuan Mendagri,’’ tuturnya.

Harusnya Tak Ditunda
Pihak Kemendagri melalui Direktur Pelaksanaan Keuangan Daerah Kemendagri Sjarifuddin menyatakan, pelaksanaan PSU sesuai dengan perintah MK seharusnya bisa dilaksanakan tanpa ditunda, karena telah direncanakan dan dipersiapkan sejak awal.

Jika terjadi persoalan-persoalan, Mendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang belanja Pemilukada yang tentu pasti diketahui Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

‘’Pendanaan untuk itu kan tak datang secara tiba-tiba, tapi sudah direncanakan sejak awal. Meski belum dianggarkan, Mendagri sudah menerbitkan Permendagri tentang belanja Pilkada, di mana kebutuhan pengeluaran tak bisa ditutupi dari PAD,’’ terangnya.

Jadi, dalam Permendagri itu sudah ditegaskan, Pemko bisa menggunakan anggaran belanja tak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan menggunakan uang kas yang ada. Karena jika PSU tak diselenggarakan sesuai amar putusan MK, akan merugikan Pemda setempat dan masyarakat.

‘’Karena itu, pendanaan tersebut dapat dikeluarkan karena PSU dinilai keperluan yang mendesak dan harus segera dilaksanakan. Uang kas bisa dilakukan penggesekan lebih dulu dan bisa ditetapkan dengan Perda dan dimasukkan ke APBD Perubahan. Tapi jika APBD Perubahan sudah ditetapkan, bisa melalui penetapan realisasi anggaran,’’ terangnya.

Soal kendala anggaran, Pemko sepengetahuannya tak pernah berkonsultasi dengan Kemendagri, sehingga pihaknya tak tahu secara detail kendala-kendala tersebut.

‘’Seharusnya persoalan ini dikonsultasikan ke Kemendagri. Sepengetahuan saya belum ada dilakukan,’’ ucapnya.

Mantan Ketua KPU Yusri Munaf menyatakan, pemecatannya oleh Dewan Kehormatan (DK) KPU Provinsi sebagai ketua sekaligus merangkap anggota karena memang sudah jadi sasaran tembak.

Setelah putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan PSU, ini sudah diskenariokan dan karenanya sarat rekayasa.

‘’Yang jadi sasaran tembak usai putusan MK itu saya. Sementara empat komisioner lainnya hanya diperingatkan dan saya diberhentikan. Kesalahan-kesalahan yang dianggap KPU Provinsi itu dilimpahkan ke saya sebagai ketua. Padahal pasal 44 dan 45 tentang tata kerja KPU menyebutkan, semua keputusan diambil secara bersama, kolektif dan kolegial,’’ ungkap Yusri.

Dikatakannya, pemecatannya tanpa ada alasan jelas yang bisa diterima. Saat sidang Kode Etik olek DK KPU Riau, yang ditanya adalah tugas-tugas yang tak ada kaitan dengan tugas KPU, tapi lebih dalam konteks teknis.

‘’Anehnya pembelaaan yang saya sampaikan pada sidang berikutnya, dikesampingkan dan tak ada dipertimbangan sama sekali,’’ tukasnya.

Ada peristiwa yang jawabannya sampai sekarang belum terjawab. Yaitu ketika masa jabatan Wako Herman Abdullah habis pada 18 Juli dan kemudian diganti Penjabat Wako Syamsurizal, surat tentang pemberhentian dirinya juga diterima pada 18 Juli.

Sementara pemecatan sudah keluar pada 15 Juli.

‘’Yang paling lucu, yang mengantarkan putusan bukan petugas sekretariat KPU, tapi langsung diantar Ketua KPU Riau ditambah dua anggota. Ini ada apa?,’’ tutur Yusri yang mengaku empat surat yang sudah didisposisinya langsung dirobek, karena dia dipecat tanggal 15.

Mengenai PSU,  dia sangat berkomitmen. Pihaknya sudah merancang beberapa persiapan, baik anggaran maupun jadwal PSU.

Pada 5 Juli, KPU Pekanbaru menghadap Herman tentang PSU dan penganggaran. Dia mengatakan anggaran tak ada masalah dan siap untuk PSU. ‘’Tapi setelah berganti, anggaran tak ada. Jadi saya mohon pertimbangan hakim MK tentang pemecatan saya,’’ tuturnya.

Pada kesempatan itu, Dewan Kehormatan KPU Riau membeber seluruh kronologis mulai dari awal hingga pemecatan Yusri Munaf. ‘’Pembentukan DK ini karena ada laporan dari masyarakat dan Panwaslu tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU Pekanbaru,’’ ucap anggota DK KPU Riau, Hasmuni Hasmy.

Selama pemeriksaan, DK katanya, telah menemukan bukti-bukti yang kuat atas pelanggaran adanya pidana khusus Pemilukada,  pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Pekanbaru.

‘’Yang kami soroti adalah mengenai pelanggaran kode etik, yang jelas integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil tak ada lagi ada pada Yusri Munaf, mohon maaf,’’ ungkapnya.

Sebetulnya, terang Hasmuni, DK mau dibentuk sebelum ada putusan MK tepatnya pada 25 dan 27 Mei. Tapi, saat ada kekhawatiran adanya gejolak dari masyarakat dan DK nanti disebut sebagai upaya mempengaruhi DK.

‘’Jadi tak ada rekayasa, sasaran tembak pasca putusan MK. Karena jauh sebelum amar putusan, KPU Riau sudah berencana membentuk DK atas laporan masyarakat dan Panwaslu,’’ ujarnya.

Ketua DPRD, Desminato menyebutkan, DPRD Pekanbaru sama sekali belum pernah membahas soal anggaran PSU. ‘’Mengenai keperluan anggaran PSU belum disampaikan ke DPRD,’’ ungkapnya.

Wakil DPRD lainnya, Syahrir menyatakan, perihal DPRD belum membahas angggaran PSU hanya pendapat pribadi Ketua DPR. Sebab DPRD pernah membahasnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud termasuk dua hakim lainnya M Ali dan Maria Farida Indrati sempat menegur Penjabat Wako Syamsurizal dan DK KPU Riau, Asmuni Hasmy ketika menyampaikan alasan-alasan yang dinilai sudah tercantum dalam amar putusan MK.

‘’Saya rasa sidang ini membahas persoalan pelaksanaan PSU. Kita fokus mencari di mana kendalanya, termasuk mengenai pemberhentian Ketua KPU,’’ ucap Farida.

Sidang dilanjutkan Selasa (27/9) dengan agenda pemeriksaan dan menyampaikan keterangan semua pihak, termasuk saksi ahli.

‘’Sidang berikutnya akan seru karena di sini ada pendekar hukum, Yusril Ihza Mahendra, orangnya diam tapi menusuk. Ada Bambang Wijdojanto. Kalau kedua pakar hukum ini ibarat Real Madrid dengan Barcelona. Sementara KPU lama dan KPU baru, PSSI saling takling tak karuan. Jadi silakan datang lagi sidang selanjutnya,’’ ujar Mahfud.(yud) 

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Sidang MK Berlanjut Selasa"

DPRD Siak
Blogger Bertuah