JAKARTA (RP) - Setelah melalui empat kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) mencukupkan keterangan-keterangan dari semua pihak terkait sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru atas pelaksanaan putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
‘’Kami tentu akan memutuskan sesuai fakta-fakta dalam persidangan,’’ ujar Ketua MK sekaligus Ketua Panel, Mahfud MD dalam sidang sengketa Pemilukada dengan agenda mendengar keterangan pihak Kemendagri, Kemenkeu, Kejagung dan mantan Wali Kota Pekanbaru di gedung MK, Jumat (30/9).
Sidang berikutnya dengan agenda membacakan putusan akhir, apakah MK akan mengizinkan pelaksanaan PSU ditunda sesuai permintaan KPU Pekanbaru atau menentukan pemenangnya secara sepihak tanpa perlu dilakukan PSU, kemungkinan akan dilaksanakan pekan depan.
‘’Sidang berikutnya untuk membacakan putusan akan ditentukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum persidangan berlangsung,’’ ucap Mahfud didampingi Anwar Usman, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.
Mahfud minta semua pihak, yakni KPU Pekanbaru (termohon), pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) sebagai pemohon dan pihak terkait pasangan Firdaus-Ayat (PAS) untuk menyerahkan kesimpulan dan bukti-bukti paling lambat Senin (3/10) pekan depan pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, mantan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah membantah adanya defisit di Pemko semasa dia menjabat.
Malah, hingga akhir masa jabatan, berdasar audit BPK, anggaran Pekanbaru surplus dan memperoleh Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Rp13 miliar pada 2010, Rp27 miliar pada 2009, Rp104 miliar pada 2008 dan Rp108,5 miliar pada 2007.
‘’Semua sudah diaudit BPK dan diketahui serta disepakti DPRD. Saya malu juga dikatakan defisit. Kalau tak percaya silakan dicek lagi,’’ tegas Herman.
Menurutnya, evaluasi atau audit anggaran tak bisa diputuskan saat tahun berjalan atau pertengahan tahun, tapi di akhir anggaran bersama DPRD.
‘’Dikatakan defisit harus ada kesepakatan dengan DPRD, tak bisa ngarang. Mohon maaf, bukan Inspektorat, maaf Pak Syamsurizal. Jadi tak ada yang defisit, malah waktu saya tinggalkan masih ada Rp6,7 miliar. Kalau salah, bisa dikonfirmasi ulang,’’ ujar Herman yang pada sidang itu juga dihadiri Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal, Biro Hukum Kemendagri, KPU Pekanbaru, KPU Provinsi, KPU Pusat dan Panwaslukada Pekanbaru.
Sebagai mantan wali kota, lanjut Herman, dia mengaku sempat termenung membaca pemberitaan di beberapa media bahwa Pemko dinyatakan defisit, sehingga tak bisa menganggarkan untuk keperluan pelaksanaan PSU yang kemudian diputuskan KPU ditunda.
Herman menyatakan, di sisa-sisa masa jabatan, dia tetap janji dan berusaha bagaimana mengganggarkan PSU setelah adanya putusan MK (24/6) dengan membahasnya bersama KPU Pekanbaru.
Dalam pembahasan pada Juli 2011, disepakati anggaran PSU Rp6,9 miliar yang digunakan untuk KPU, Panwaslu, serta dana pengamanan Pemilukada untuk TNI dan Polri.
Herman juga membantah dia tak serius dan tak berkeinginan kuat melaksanakan putusan MK. Sebagai pejabat daerah yang harus menjaga kredibilitasnya, Herman berpendapat putusan MK harus dihargai, karena itu putusan tertinggi.
Bahkan ketika Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal di awal menjabat, anggaran tetap disetujui, namun dinyatakan defisit pada pembahasan ketiga.
‘’Komitmen dan kemauan saya sangat tinggi, tapi karena jelang akhir jabatan, saya serahkan ke Sekko untuk menindaklanjuti karena dia yang tahu anggaran. PSU itu prioritas dan segala-galanya. Kecuali kalau ada bencana, dan persoalan lainnya. Kalau keamanan tak ada masalah. Kalau dibilang tak ada dana, malah sebulan lalu saya baca, ada yang berniat menyumbang Rp1 miliar dan Rp2 miliar untuk PSU,’’ ucapnya.
Meski demikian, Herman sempat tak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum pasangan Berseri, Bambang Widjajanto tentang posisi akhir keuangan Pemko, khususnya berapa besar dana yang sudah dipakai KPU Pekanbaru.
Menurut Bambang, jika Herman serius ingin PSU terselenggara dalam tenggat waktu 90 hari, semestinya anggarannya bisa langsung diketuk. Tapi itu hanya sebatas penyampaian lisan. Sebab selaku Wali Kota, Herman masih berwenang mengetahui posisi keuangan KPU.
‘’Bagaimana mau mengkonter kalau tak tahu posisi keuangannya. Harusnya dicek dulu, jangan katanya-katanya dan mengatakan ada dan setuju. Tak cukup hanya niat baik, sementara yang kena dampaknya penggantinya seakan-akan merekayasa menunda PSU,’’ ungkap Bambang.
Herman terlihat tak bisa menjelaskan secara detil apa yang ditanya dengan alasan yang lebih tahu secara teknis dan rinci masalah posisi keuangan adalah Sekko. ‘’Saya cuma terima laporan,’’ jawabnya.
Menanggapi pertanyaan yang dianggap menyudutkan saksinya itu, kuasa hukum terkait, pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS), Yusril Ihza Mahendra merasa keberatan. Karena, menurut Yusril tak ada relevansi dengan duduk persoalan. ‘’Apa relevansinya kondisi keuangan KPU dengan wali kota, saya rasa tak ada,’’ tutur Yusril.
Yusril kemudian minta Herman menyebut siapa yang mengaudit. Bagaimana mungkin Penjabat Wako mengaudit dirinya sendiri yang tentu saja muncul konflik kepentingan. ‘’Sebaiknya Pak Herman sampaikan saja siapa inspektorat Provinsi Riau itu,’’ terang Yusril.
‘’Pak Yusril tahu,’’ ujar Herman.
Yusril pun kembali bertanya. ‘’Kami mau tahu jawabannya dari bapak,’’ ujar Yusril.
Herman masih tak mau menyebut nama. ‘’Malu pula. Ini sahabat saya,’’ sambil menoleh ke Syamsurizal.
Pada kesempatan itu Mahfud bertanya, relevansi apa Yusril mengatakan seumpamanya menyebut orang.
‘’Bagaimana mungkin Penjabat Wako mengaudit dirinya sendiri, dan tentu saja muncul konflik kepentingan,’’ ujar Yusril.
‘’Oke, tak usah dijawab bahwa Penjabat Wako itu benar kepala inspektorat,’’ ujar Mahfud.
Sementara itu, mendengar keterangan mantan Wako, Penjabat Wako Syamsurizal kembali angkat bicara. Ia menyampaikan informasi baru mengenai defisit Pemko yang sebelumnya dikatakan Rp80 miliar jadi Rp147 Miliar. Ini karena berdasar Peraturan Menteri Keuangan, dana DBH Migas Pemko Pekanbaru tak disetor utuh 100 persen, tapi hanya 80 persen, pada tahun berjalan, yang juga tak sesuai target Permenkeu dan sisanya dibayar pada 2012.
‘’Saya siap diaudit investigasi bila audit yang dilakukan tak sesuai standar analisis keuangan. Jadi defisitnya Rp144 miliar ditambah Rp3 miliar tahun lalu, total Rp147 miliar,’’ katanya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw mengatakan, pihaknya baru akan bertindak atau menyidik jika telah terjadi penyimpangan atau penggunaan dana fiktif atau tak sesuai peruntukannya.
‘’Sepanjang dana PSU bisa diadakan dan dipertangungjawabkan, tak perlu ada penyidikan Kejagung,’’ jelasnya.
Pihak Kemenkeu melalui Biro Hukumnya Panatian Siagian menyatakan, Kemenkeu tak berwenang menentukan pengeluaran anggaran daerah di dalam APBD-P. Kemenkeu hanya berwenang mengurus dana transfer daerah seperti DAU, DAK dan DBH yang otomatis masuk ke APBD.
‘’APBD-P tak perlu dikonsultasikan dengan Kemeneku. Pusat juga tak menentukan besaran atau persentase APBD-P, karena itu kewenangan tiap daerah,’’ ungkapnya.
Mengenai kesaksian Polresta Pekanbaru terkait identitas palsu yang dilakukan calon wali kota Pekanbaru Firdaus MT dalam akta nikah yang mengemuka di persidangan, Mahfud mengatakan masalah itu dihentikan karena tak ada relevansinya dalam sidang.
Mahfud akhirnya membatalkan rencana Kapolres Pekanbaru untuk memberi keterangan. Dia memerintahkan kasusnya diselesaikan secara pidana atau perdata, bukan di MK.
‘’Benar atau tidak, tidak relevan lagi. Ajukan saja ke peradilan pidana atau PTUN. Soal itu tak ada kaitannya di MK,’’ ujarnya.
Pada kesempatan itu, hakim MK juga mendengar keterangan-keterangan dari saksi pihak terkait (PAS), yakni Junaidi (Camat Senapelan), Zaman Chandra (Sekcam Senapelan). Mereka berdua menerangkan terkait mutasi yang dinilai tak sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak terkait juga menghadirkan Sukri Abdullah (ahli hukum bidang keuangan).
Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal menyatakan pihaknya tetap pada pendiriannya. Yakni penundaan pelaksanaan PSU pada tahun depan sesuai yang disampaikan, baik saat persidangan di MK maupun kesimpulan yang diserahkan secara tertulis.
‘’KPU akan melaksanakan dalam tenggat waktu 90 hari setelah anggarannya ditransfer ke KPU,’’ terang Rafizal.
Namun, katanya, keputusan tentu saja diserahkan sepenuhnya ke MK. KPU sudah menjelaskan semua persoalan terkait penundaan PSU. Bagaimana jika nanti MK menolak penundaan PSU dan memutuskan hasil Pemilukada lalu adalah sah? Rafizal menjawab, tentu dilihat dulu dan akan dikonsultasikan ke pihak terkait terutama KPU Pusat. ‘’Kalau memang MK memutuskan selain apa yang kita inginkan, tentu kita konsultasikan dulu untuk dikaji,’’ ujarnya.(yud)
‘’Kami tentu akan memutuskan sesuai fakta-fakta dalam persidangan,’’ ujar Ketua MK sekaligus Ketua Panel, Mahfud MD dalam sidang sengketa Pemilukada dengan agenda mendengar keterangan pihak Kemendagri, Kemenkeu, Kejagung dan mantan Wali Kota Pekanbaru di gedung MK, Jumat (30/9).
Sidang berikutnya dengan agenda membacakan putusan akhir, apakah MK akan mengizinkan pelaksanaan PSU ditunda sesuai permintaan KPU Pekanbaru atau menentukan pemenangnya secara sepihak tanpa perlu dilakukan PSU, kemungkinan akan dilaksanakan pekan depan.
‘’Sidang berikutnya untuk membacakan putusan akan ditentukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum persidangan berlangsung,’’ ucap Mahfud didampingi Anwar Usman, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.
Mahfud minta semua pihak, yakni KPU Pekanbaru (termohon), pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) sebagai pemohon dan pihak terkait pasangan Firdaus-Ayat (PAS) untuk menyerahkan kesimpulan dan bukti-bukti paling lambat Senin (3/10) pekan depan pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, mantan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah membantah adanya defisit di Pemko semasa dia menjabat.
Malah, hingga akhir masa jabatan, berdasar audit BPK, anggaran Pekanbaru surplus dan memperoleh Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Rp13 miliar pada 2010, Rp27 miliar pada 2009, Rp104 miliar pada 2008 dan Rp108,5 miliar pada 2007.
‘’Semua sudah diaudit BPK dan diketahui serta disepakti DPRD. Saya malu juga dikatakan defisit. Kalau tak percaya silakan dicek lagi,’’ tegas Herman.
Menurutnya, evaluasi atau audit anggaran tak bisa diputuskan saat tahun berjalan atau pertengahan tahun, tapi di akhir anggaran bersama DPRD.
‘’Dikatakan defisit harus ada kesepakatan dengan DPRD, tak bisa ngarang. Mohon maaf, bukan Inspektorat, maaf Pak Syamsurizal. Jadi tak ada yang defisit, malah waktu saya tinggalkan masih ada Rp6,7 miliar. Kalau salah, bisa dikonfirmasi ulang,’’ ujar Herman yang pada sidang itu juga dihadiri Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal, Biro Hukum Kemendagri, KPU Pekanbaru, KPU Provinsi, KPU Pusat dan Panwaslukada Pekanbaru.
Sebagai mantan wali kota, lanjut Herman, dia mengaku sempat termenung membaca pemberitaan di beberapa media bahwa Pemko dinyatakan defisit, sehingga tak bisa menganggarkan untuk keperluan pelaksanaan PSU yang kemudian diputuskan KPU ditunda.
Herman menyatakan, di sisa-sisa masa jabatan, dia tetap janji dan berusaha bagaimana mengganggarkan PSU setelah adanya putusan MK (24/6) dengan membahasnya bersama KPU Pekanbaru.
Dalam pembahasan pada Juli 2011, disepakati anggaran PSU Rp6,9 miliar yang digunakan untuk KPU, Panwaslu, serta dana pengamanan Pemilukada untuk TNI dan Polri.
Herman juga membantah dia tak serius dan tak berkeinginan kuat melaksanakan putusan MK. Sebagai pejabat daerah yang harus menjaga kredibilitasnya, Herman berpendapat putusan MK harus dihargai, karena itu putusan tertinggi.
Bahkan ketika Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal di awal menjabat, anggaran tetap disetujui, namun dinyatakan defisit pada pembahasan ketiga.
‘’Komitmen dan kemauan saya sangat tinggi, tapi karena jelang akhir jabatan, saya serahkan ke Sekko untuk menindaklanjuti karena dia yang tahu anggaran. PSU itu prioritas dan segala-galanya. Kecuali kalau ada bencana, dan persoalan lainnya. Kalau keamanan tak ada masalah. Kalau dibilang tak ada dana, malah sebulan lalu saya baca, ada yang berniat menyumbang Rp1 miliar dan Rp2 miliar untuk PSU,’’ ucapnya.
Meski demikian, Herman sempat tak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum pasangan Berseri, Bambang Widjajanto tentang posisi akhir keuangan Pemko, khususnya berapa besar dana yang sudah dipakai KPU Pekanbaru.
Menurut Bambang, jika Herman serius ingin PSU terselenggara dalam tenggat waktu 90 hari, semestinya anggarannya bisa langsung diketuk. Tapi itu hanya sebatas penyampaian lisan. Sebab selaku Wali Kota, Herman masih berwenang mengetahui posisi keuangan KPU.
‘’Bagaimana mau mengkonter kalau tak tahu posisi keuangannya. Harusnya dicek dulu, jangan katanya-katanya dan mengatakan ada dan setuju. Tak cukup hanya niat baik, sementara yang kena dampaknya penggantinya seakan-akan merekayasa menunda PSU,’’ ungkap Bambang.
Herman terlihat tak bisa menjelaskan secara detil apa yang ditanya dengan alasan yang lebih tahu secara teknis dan rinci masalah posisi keuangan adalah Sekko. ‘’Saya cuma terima laporan,’’ jawabnya.
Menanggapi pertanyaan yang dianggap menyudutkan saksinya itu, kuasa hukum terkait, pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS), Yusril Ihza Mahendra merasa keberatan. Karena, menurut Yusril tak ada relevansi dengan duduk persoalan. ‘’Apa relevansinya kondisi keuangan KPU dengan wali kota, saya rasa tak ada,’’ tutur Yusril.
Yusril kemudian minta Herman menyebut siapa yang mengaudit. Bagaimana mungkin Penjabat Wako mengaudit dirinya sendiri yang tentu saja muncul konflik kepentingan. ‘’Sebaiknya Pak Herman sampaikan saja siapa inspektorat Provinsi Riau itu,’’ terang Yusril.
‘’Pak Yusril tahu,’’ ujar Herman.
Yusril pun kembali bertanya. ‘’Kami mau tahu jawabannya dari bapak,’’ ujar Yusril.
Herman masih tak mau menyebut nama. ‘’Malu pula. Ini sahabat saya,’’ sambil menoleh ke Syamsurizal.
Pada kesempatan itu Mahfud bertanya, relevansi apa Yusril mengatakan seumpamanya menyebut orang.
‘’Bagaimana mungkin Penjabat Wako mengaudit dirinya sendiri, dan tentu saja muncul konflik kepentingan,’’ ujar Yusril.
‘’Oke, tak usah dijawab bahwa Penjabat Wako itu benar kepala inspektorat,’’ ujar Mahfud.
Sementara itu, mendengar keterangan mantan Wako, Penjabat Wako Syamsurizal kembali angkat bicara. Ia menyampaikan informasi baru mengenai defisit Pemko yang sebelumnya dikatakan Rp80 miliar jadi Rp147 Miliar. Ini karena berdasar Peraturan Menteri Keuangan, dana DBH Migas Pemko Pekanbaru tak disetor utuh 100 persen, tapi hanya 80 persen, pada tahun berjalan, yang juga tak sesuai target Permenkeu dan sisanya dibayar pada 2012.
‘’Saya siap diaudit investigasi bila audit yang dilakukan tak sesuai standar analisis keuangan. Jadi defisitnya Rp144 miliar ditambah Rp3 miliar tahun lalu, total Rp147 miliar,’’ katanya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw mengatakan, pihaknya baru akan bertindak atau menyidik jika telah terjadi penyimpangan atau penggunaan dana fiktif atau tak sesuai peruntukannya.
‘’Sepanjang dana PSU bisa diadakan dan dipertangungjawabkan, tak perlu ada penyidikan Kejagung,’’ jelasnya.
Pihak Kemenkeu melalui Biro Hukumnya Panatian Siagian menyatakan, Kemenkeu tak berwenang menentukan pengeluaran anggaran daerah di dalam APBD-P. Kemenkeu hanya berwenang mengurus dana transfer daerah seperti DAU, DAK dan DBH yang otomatis masuk ke APBD.
‘’APBD-P tak perlu dikonsultasikan dengan Kemeneku. Pusat juga tak menentukan besaran atau persentase APBD-P, karena itu kewenangan tiap daerah,’’ ungkapnya.
Mengenai kesaksian Polresta Pekanbaru terkait identitas palsu yang dilakukan calon wali kota Pekanbaru Firdaus MT dalam akta nikah yang mengemuka di persidangan, Mahfud mengatakan masalah itu dihentikan karena tak ada relevansinya dalam sidang.
Mahfud akhirnya membatalkan rencana Kapolres Pekanbaru untuk memberi keterangan. Dia memerintahkan kasusnya diselesaikan secara pidana atau perdata, bukan di MK.
‘’Benar atau tidak, tidak relevan lagi. Ajukan saja ke peradilan pidana atau PTUN. Soal itu tak ada kaitannya di MK,’’ ujarnya.
Pada kesempatan itu, hakim MK juga mendengar keterangan-keterangan dari saksi pihak terkait (PAS), yakni Junaidi (Camat Senapelan), Zaman Chandra (Sekcam Senapelan). Mereka berdua menerangkan terkait mutasi yang dinilai tak sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak terkait juga menghadirkan Sukri Abdullah (ahli hukum bidang keuangan).
Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal menyatakan pihaknya tetap pada pendiriannya. Yakni penundaan pelaksanaan PSU pada tahun depan sesuai yang disampaikan, baik saat persidangan di MK maupun kesimpulan yang diserahkan secara tertulis.
‘’KPU akan melaksanakan dalam tenggat waktu 90 hari setelah anggarannya ditransfer ke KPU,’’ terang Rafizal.
Namun, katanya, keputusan tentu saja diserahkan sepenuhnya ke MK. KPU sudah menjelaskan semua persoalan terkait penundaan PSU. Bagaimana jika nanti MK menolak penundaan PSU dan memutuskan hasil Pemilukada lalu adalah sah? Rafizal menjawab, tentu dilihat dulu dan akan dikonsultasikan ke pihak terkait terutama KPU Pusat. ‘’Kalau memang MK memutuskan selain apa yang kita inginkan, tentu kita konsultasikan dulu untuk dikaji,’’ ujarnya.(yud)

0 komentar: on "Mahfud: Keputusan Sesuai Fakta Sidang"
Posting Komentar