JAKARTA (RP)- Mutasi terhadap 122 pejabat Pemerintahan Kota Pekanbaru yang dilakukan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Syamsurizal kini sedang didalami Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab ada dugaan kebijakan itu melanggar ketentuan perundang-undangan dan tak sesuai persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, Dirjen Otda Kemendagri, Dody Riyadmajdi menyatakan, kini pihaknya masih mendalami dan mempelajari semua laporan yang masuk terkait mutasi pejabat Pemko Pekanbaru.
‘’Ini masih informasi, kami akan cek dulu apa memang betul ada pejabat yang diturunkan pangkatnya tanpa alasan yang jelas serta adanya pejabat yang di-non-job-kan,’’ ungkapnya.
Jika memang mutasi tak sesuai persetujuan Mendagri, pihaknya takkan segan-segan membatalkan. ‘’Konsekuensinya tentu ada jika menyalahi. Kalau tak sesuai izin akan dicabut dan dibatalkan,’’ tegasnya. Pembatalan itu sudah sering terjadi ketika mutasi dilakukan tak sesuai perintah MK.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek, Rabu (21/9) malam mengatakan kekecewaan Mendagri kalau mutasi itu tak sesuai dengan surat persetujuan Mendagri.
Dalam pelaksanaannya, Penjabat Wali Kota Pekanbaru ternyata tak hanya melakukan mutasi, rotasi dan promosi, tapi juga melakukan demosi atau penurunan jabatan dan pejabat non job tanpa alasan yang jelas.
Itu juga tak ada tertulis kalimat demosi dalam surat permohonan Pj Wako tentang pelaksanaan mutasi. Pihaknya sudah dapat laporan terkait mutasi tersebut. Ini dikuatkan dengan dilakukannya cek silang kebenaran laporan itu oleh pihaknya.
‘’Di samping ada laporan, kita juga sudah cek dan ricek serta kroscek mengenai laporan itu. Kalau sampai me-non-job-kan dan menurunkan pangkat seseorang, tentu sangat merugikan. Karena yang bersangkutan (Syamsurizal, red) masih penjabat, bukan defenitif kepala daerah,’’ terangnya.
Dalam surat balasan Mendagri, sangat jelas menyetujui, tapi mengacu Peraturan Perundang-undangan dan melapor ke Mendagri.
Mutasi tak boleh memberhentikan seseorang dari jabatan atau non job dan menurunkan eselonisasi pejabat yang dimaksud (demosi) karena merugikan karier yang bersangkutan.
‘’Jadi intinya Mendagri setuju proses ketiga itu (mutasi, rotasi dan promosi), tapi tak termasuk demosi. Bila ternyata mutasi, rotasi dan promosi tak sesuai ketentuan, Mendagri dapat saja membatalkannya,’’ tukasnya.
Namun, pihak Kemendagri tetap menunggu laporan Penjabat Wako Pekanbaru sebelum mengambil kebijakan. ‘’Nanti Mendagri pasti mengambil tindakan. Hingga kini Penjabat Wako belum melapor secara tertulis,’’ tuturnya.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal mengakui, dalam mutasi yang dilakukan pekan lalu memang ada pejabat yang diturunkan jabatannya, karena tak bisa lagi mencari formasi tempat untuk mereka.
‘’Tapi tak ada satupun yang di-non-job-kan,’’ ucap Syamsurizal, Kamis (22/9). Alasan lain, adalah mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni poin 3.28, bahwa adanya bukti-bukti jelas keterlibatan PNS secara terstruktur, sistematis dan masif.
‘’Mereka (PNS, red) yang melakukan pelanggaran itu mesti dapat hukuman. Sesuai PP Nomor 57 Tahun 2009, pasal 4 ayat 15 bahwa mereka tidak dibenarkan ikut terlibat Pemilukada. Jadi kita menjalankan perintah MK, sehingga diturunkan,’’ terangnya.
Ditanya soal surat persetujuan Mendagri atas permohonan pelaksanaan mutasi tak disebutkan demosi, Syamsurizal menjawab memang tak ada persetujuannya dan tak disebutkan.
‘’Kita sudah lapor ke Mendagri melalui surat resmi. Semua persyaratan sudah kita penuhi, kita serahkan saja termasuk membatalkan. No problem,’’ ucapnya.(yud)
Sebab ada dugaan kebijakan itu melanggar ketentuan perundang-undangan dan tak sesuai persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, Dirjen Otda Kemendagri, Dody Riyadmajdi menyatakan, kini pihaknya masih mendalami dan mempelajari semua laporan yang masuk terkait mutasi pejabat Pemko Pekanbaru.
‘’Ini masih informasi, kami akan cek dulu apa memang betul ada pejabat yang diturunkan pangkatnya tanpa alasan yang jelas serta adanya pejabat yang di-non-job-kan,’’ ungkapnya.
Jika memang mutasi tak sesuai persetujuan Mendagri, pihaknya takkan segan-segan membatalkan. ‘’Konsekuensinya tentu ada jika menyalahi. Kalau tak sesuai izin akan dicabut dan dibatalkan,’’ tegasnya. Pembatalan itu sudah sering terjadi ketika mutasi dilakukan tak sesuai perintah MK.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek, Rabu (21/9) malam mengatakan kekecewaan Mendagri kalau mutasi itu tak sesuai dengan surat persetujuan Mendagri.
Dalam pelaksanaannya, Penjabat Wali Kota Pekanbaru ternyata tak hanya melakukan mutasi, rotasi dan promosi, tapi juga melakukan demosi atau penurunan jabatan dan pejabat non job tanpa alasan yang jelas.
Itu juga tak ada tertulis kalimat demosi dalam surat permohonan Pj Wako tentang pelaksanaan mutasi. Pihaknya sudah dapat laporan terkait mutasi tersebut. Ini dikuatkan dengan dilakukannya cek silang kebenaran laporan itu oleh pihaknya.
‘’Di samping ada laporan, kita juga sudah cek dan ricek serta kroscek mengenai laporan itu. Kalau sampai me-non-job-kan dan menurunkan pangkat seseorang, tentu sangat merugikan. Karena yang bersangkutan (Syamsurizal, red) masih penjabat, bukan defenitif kepala daerah,’’ terangnya.
Dalam surat balasan Mendagri, sangat jelas menyetujui, tapi mengacu Peraturan Perundang-undangan dan melapor ke Mendagri.
Mutasi tak boleh memberhentikan seseorang dari jabatan atau non job dan menurunkan eselonisasi pejabat yang dimaksud (demosi) karena merugikan karier yang bersangkutan.
‘’Jadi intinya Mendagri setuju proses ketiga itu (mutasi, rotasi dan promosi), tapi tak termasuk demosi. Bila ternyata mutasi, rotasi dan promosi tak sesuai ketentuan, Mendagri dapat saja membatalkannya,’’ tukasnya.
Namun, pihak Kemendagri tetap menunggu laporan Penjabat Wako Pekanbaru sebelum mengambil kebijakan. ‘’Nanti Mendagri pasti mengambil tindakan. Hingga kini Penjabat Wako belum melapor secara tertulis,’’ tuturnya.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal mengakui, dalam mutasi yang dilakukan pekan lalu memang ada pejabat yang diturunkan jabatannya, karena tak bisa lagi mencari formasi tempat untuk mereka.
‘’Tapi tak ada satupun yang di-non-job-kan,’’ ucap Syamsurizal, Kamis (22/9). Alasan lain, adalah mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni poin 3.28, bahwa adanya bukti-bukti jelas keterlibatan PNS secara terstruktur, sistematis dan masif.
‘’Mereka (PNS, red) yang melakukan pelanggaran itu mesti dapat hukuman. Sesuai PP Nomor 57 Tahun 2009, pasal 4 ayat 15 bahwa mereka tidak dibenarkan ikut terlibat Pemilukada. Jadi kita menjalankan perintah MK, sehingga diturunkan,’’ terangnya.
Ditanya soal surat persetujuan Mendagri atas permohonan pelaksanaan mutasi tak disebutkan demosi, Syamsurizal menjawab memang tak ada persetujuannya dan tak disebutkan.
‘’Kita sudah lapor ke Mendagri melalui surat resmi. Semua persyaratan sudah kita penuhi, kita serahkan saja termasuk membatalkan. No problem,’’ ucapnya.(yud)

0 komentar: on "Mendagri Dalami Mutasi Pemko"
Posting Komentar