Korupsi APBD Inhu
Laporan Kasmedi, Rengat redaksi@riaupos.com
Sebanyak 13 terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009 yang telah divonis majelishakim di Pengadilan Negeri (PN) Rengat terkiat kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp 116 M, menyatakan sanggup mengembalikan kerugian negara sesuai putusan.
Pernyataan itu disampaikan terdakwa kepada jaksa sebelum dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa.
Sementara itu, jaksa juga melakukan eksekusi terhadap buku tabungan terdakwa Suryani yang juga mantan anggota DPRD Inhu untuk dilakukan pencairan. Sebab, sebelumnya uang terdakwa disalah satu bank, disita oleh jaksa.
Kajari Rengat Mahyuanti Laorani SH MH ketika dikonfirmasi RPG, Rabu (12/10) melalui Kasipidsus, Arkan Alfaisal SH mengatakan, sebelum dilakukan penyitaan harta benda terdakwa, kepadanya diminta menandatangani pernyataan.
‘’Surat pernyataan yang disodorkan dan ditandatangani terdakwa, menyatakan sanggup membayar kerugian negara berdasarkan keputusan majelis hakim,’’ sebutnya.
13 terdakwa yang menyatakan sanggup membayar kerugian negara itu di antaranya, Sumrahardi Rp270 juta, Pono kerugian negara
Rp125 juta, R Zulhindra Rp165 juta, Rukmini Rp145 juta, Syamsurizal Rp155 juta, Surti Rp145 juta, Syamsir Rp270 juta, Saidina Umar Rp165 juta, Ahmad Rizal Rp290 juta, Abdul Havid Rp290 juta dan Yuridi Rp290 juta. Masing-masing terdakwa juga bersedia membayar denda sebesar Rp50 juta dengan batas waktu 30 Januari 2012.
Sementara terdakwa, Hendri Sagio yang harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 juta ditambah denda Rp50 juta, akan dibayar paling lambat 15 November mendatang. Sedangkan terdakwa, Syafril dengan kerugian negara Rp290 juta ditambah denda Rp50 juta akan dibayar 31 Oktober mendatang.
Pembayaran dan pelunasan kerugian negara itu melalui rekening keuangan kas negara. ‘’Tetapi pembayaran dan pelunasan kerugian negara itu tetap diketahui jaksa,’’ tambahnya.
Masih katanya, penyetoran itu berbeda ketika terdakwa dalam proses pemeriksaan hingga persidangan. Di mana penyetoran kerugian negara atas korupsi melalui rekening kas daerah.
Lebih jauh disampaikan, Rabu (12/10), pihaknya juga langsung melakukan eksekusi terhadap buku tabungan terdakwa Suryani untuk pencairan. Di mana uang sejumlah Rp401 juta dalam tabungan sebelumnya disita selanjutnya berdasarkan putusan majelis hakim, uang tersebut di antaranya Rp290 juta untuk menutupi kerugian negara ditambah Rp50 juta sebagai denda.
‘’Sisa uang dalam tabungan itu tetap milik terdakwa. Namun ketika dilakukan eksekusi, pihak bank belum bisa mencairkan. Sebab, buku tabungan itu dibuka di Bekasi dan pihak bank di sini perlu koordinasi’’ terangnya.(rpg/rnl)
Laporan Kasmedi, Rengat redaksi@riaupos.com
Sebanyak 13 terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009 yang telah divonis majelis
Pernyataan itu disampaikan terdakwa kepada jaksa sebelum dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa.
Sementara itu, jaksa juga melakukan eksekusi terhadap buku tabungan terdakwa Suryani yang juga mantan anggota DPRD Inhu untuk dilakukan pencairan. Sebab, sebelumnya uang terdakwa disalah satu bank, disita oleh jaksa.
Kajari Rengat Mahyuanti Laorani SH MH ketika dikonfirmasi RPG, Rabu (12/10) melalui Kasipidsus, Arkan Alfaisal SH mengatakan, sebelum dilakukan penyitaan harta benda terdakwa, kepadanya diminta menandatangani pernyataan.
‘’Surat pernyataan yang disodorkan dan ditandatangani terdakwa, menyatakan sanggup membayar kerugian negara berdasarkan keputusan majelis hakim,’’ sebutnya.
13 terdakwa yang menyatakan sanggup membayar kerugian negara itu di antaranya, Sumrahardi Rp270 juta, Pono kerugian negara
Rp125 juta, R Zulhindra Rp165 juta, Rukmini Rp145 juta, Syamsurizal Rp155 juta, Surti Rp145 juta, Syamsir Rp270 juta, Saidina Umar Rp165 juta, Ahmad Rizal Rp290 juta, Abdul Havid Rp290 juta dan Yuridi Rp290 juta. Masing-masing terdakwa juga bersedia membayar denda sebesar Rp50 juta dengan batas waktu 30 Januari 2012.
Sementara terdakwa, Hendri Sagio yang harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 juta ditambah denda Rp50 juta, akan dibayar paling lambat 15 November mendatang. Sedangkan terdakwa, Syafril dengan kerugian negara Rp290 juta ditambah denda Rp50 juta akan dibayar 31 Oktober mendatang.
Pembayaran dan pelunasan kerugian negara itu melalui rekening keuangan kas negara. ‘’Tetapi pembayaran dan pelunasan kerugian negara itu tetap diketahui jaksa,’’ tambahnya.
Masih katanya, penyetoran itu berbeda ketika terdakwa dalam proses pemeriksaan hingga persidangan. Di mana penyetoran kerugian negara atas korupsi melalui rekening kas daerah.
Lebih jauh disampaikan, Rabu (12/10), pihaknya juga langsung melakukan eksekusi terhadap buku tabungan terdakwa Suryani untuk pencairan. Di mana uang sejumlah Rp401 juta dalam tabungan sebelumnya disita selanjutnya berdasarkan putusan majelis hakim, uang tersebut di antaranya Rp290 juta untuk menutupi kerugian negara ditambah Rp50 juta sebagai denda.
‘’Sisa uang dalam tabungan itu tetap milik terdakwa. Namun ketika dilakukan eksekusi, pihak bank belum bisa mencairkan. Sebab, buku tabungan itu dibuka di Bekasi dan pihak bank di sini perlu koordinasi’’ terangnya.(rpg/rnl)

0 komentar: on "13 Terdakwa Siap Kembalikan Uang Negara"
Posting Komentar